Rabu, Agustus 19, 2026

BMCKTR SUMBAR Lamban, Penanganan Jalan Longsor Pasca Bencana Berputar di Tahap Perencanaan

INTELKRIMSUS – Penanganan kerusakan jalan akibat longsor pascabencana di Nagari Kotogaek Guguk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, mempertanyakan keseriusan dan kecepatan kerja Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat. Ruas jalan yang berstatus jalan provinsi tersebut hingga kini disebut masih berkutat pada tahap perencanaan, sementara badan jalan yang tergerus longsor terus menganga dan setiap hari tetap dilalui masyarakat.

Kerusakan terjadi pada badan jalan yang tergerus hingga membentuk jurang di sisi ruas. Ancaman semakin serius karena jalur tersebut merupakan akses penting masyarakat dengan lalu lintas kendaraan pribadi maupun angkutan barang. Dalam situasi seperti ini, ukuran keberhasilan penanganan pascabencana semestinya bukan lagi sebatas tersusunnya rencana, tetapi seberapa cepat rencana tersebut diwujudkan menjadi pekerjaan nyata.

Yang menjadi pertanyaan, mengapa penanganan masih berhenti pada tahap perencanaan ketika kondisi lapangan membutuhkan tindakan segera? Apalagi beberapa hari setelah bencana, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi telah meninjau langsung lokasi tersebut dan menekankan agar rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur jalan terdampak bencana segera dilaksanakan.

Pernyataan dan kunjungan kepala daerah tersebut semestinya menjadi instruksi moral sekaligus momentum bagi perangkat teknis untuk bergerak cepat. Namun, ketika waktu terus berjalan dan pekerjaan fisik belum juga terlihat, muncul pertanyaan mendasar: apakah persoalannya berada pada keterbatasan anggaran, proses administrasi, perencanaan teknis, atau justru lemahnya kemampuan eksekusi BMCKTR?

Sorotan terhadap lambannya penanganan ini semakin relevan jika dikaitkan dengan realisasi tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2026. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menilai rendahnya realisasi anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyisakan pertanyaan serius yang harus dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu mempertanyakan apakah rendahnya serapan anggaran menunjukkan adanya persoalan kemampuan pemerintah daerah dalam menerjemahkan anggaran menjadi pekerjaan konkret. Ia bahkan menyindir kemungkinan pemerintah daerah lebih bersemangat mengejar algoritma media sosial demi popularitas dibandingkan memastikan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam rapat koordinasi dan pendampingan teknis Satgas PRR pada 20-22 Juli 2026 di Istana Gubernuran Sumatera Barat, terungkap bahwa Sumatera Barat memperoleh tambahan anggaran Rp.534 miliar, namun hingga saat itu baru terealisasi sekitar 2,14 persen. Angka tersebut menjadi pertanyaan besar ketika pada saat yang sama masih terdapat infrastruktur pascabencana yang membutuhkan penanganan segera.

Ketua LSM LP A1 Sumbar, Yunas Bed Witto, yang juga tokoh masyarakat setempat, menilai kondisi tersebut menjadi cermin yang patut dievaluasi dari kinerja BMCKTR Sumbar. Menurutnya, bencana justru merupakan momentum untuk menguji kapasitas birokrasi teknis, bukan alasan untuk membiarkan proses penanganan berlarut-larut.

Justru pada kondisi pascabencana seperti inilah kinerja dan kapasitas seorang pejabat diuji. Seberapa mampu mereka melaksanakan proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, apalagi yang ditangani adalah infrastruktur utama yang menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat,” ujar Yunas, (Selasa, 18/8/2026)

Yunas mempertanyakan mengapa proses penanganan seolah terus berputar pada perencanaan tanpa kepastian kapan pekerjaan dimulai. “Jangan sampai pembangunan hanya berputar di tataran perencanaan. Mengapa nilai anggarannya tidak segera ditetapkan? Kalau memang sudah menjadi prioritas rehabilitasi pascabencana, semestinya ada percepatan agar masyarakat melihat pekerjaan nyata di lapangan,” tegasnya.

Menurut Yunas, istilah “BMCKTR Sumbar Lamban” bukan sekadar kritik terhadap kecepatan birokrasi. Kritik tersebut muncul karena terdapat kesenjangan antara urgensi persoalan di lapangan dengan respons teknis yang ditunjukkan. Ketika jalan terus digunakan masyarakat dalam kondisi tergerus longsor, setiap hari yang berlalu tanpa penanganan permanen berarti memperpanjang risiko yang harus ditanggung pengguna jalan.

Pengamanan sementara berupa pembatas dan tanda peringatan memang penting, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda penanganan permanen. Jika struktur badan jalan terus melemah, kerusakan dapat meluas dan biaya penanganannya berpotensi semakin besar. Karena itu, BMCKTR Sumbar dituntut menjelaskan secara terbuka apa yang telah dilakukan, apa kendalanya, berapa kebutuhan anggarannya, serta kapan pekerjaan fisik benar-benar dimulai.

Pada akhirnya, persoalan jalan longsor di Kotogaek Guguk bukan sekadar persoalan teknis pembangunan. Ini menyangkut kecepatan negara melindungi keselamatan masyarakat. Ketika Gubernur telah turun ke lokasi dan menekankan percepatan, sementara penanganan masih disebut berkutat pada perencanaan, publik berhak mempertanyakan: di mana letak hambatannya dan sampai kapan masyarakat harus menunggu BMCKTR Sumbar beranjak dari meja perencanaan menuju pekerjaan nyata di lapangan?

#TIMRed

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments