INTELKRIMSUS – Polemik pengelolaan parkir di Pasar Agrowisata Taratak Galundi, Alahan Panjang, Kabupaten Solok, memasuki persoalan serius. Aktivitas parkir tetap berjalan, sementara perpanjangan kontrak pengelola disebut sempat ditunda oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Solok. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menempatkan pengelola parkir dalam posisi dilematis dan rentan menghadapi tudingan pungutan liar.
Pasar Agrowisata Taratak Galundi diketahui beroperasi hingga empat hari dalam sepekan. Artinya, aktivitas kendaraan dan pungutan parkir tetap berlangsung secara rutin. Namun ketika kontrak pengelolaan belum diperpanjang dan karcis retribusi daerah tidak tersedia atau tidak digunakan, muncul pertanyaan mendasar mengenai legalitas pungutan yang dilakukan di lapangan.
Persoalan tersebut semakin menjadi sorotan karena potensi penerimaan dari sektor parkir diperkirakan mencapai sekitar Rp5 juta per bulan, atau sekitar Rp60 juta dalam setahun. Potensi PAD tersebut seharusnya dapat dikelola secara tertib, transparan dan memiliki dasar administrasi yang jelas.
Ketua BP Pasar Taratak Galundi Alahan Panjang, Akmaldi, menyampaikan bahwa persoalan teknis yang terjadi di lapangan telah dibahas dalam pertemuan di ruang kerja Bupati Solok. Pertemuan tersebut melibatkan BP Pasar dengan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Solok, Muhammad Djoni, beserta sejumlah jajaran.
Sebelumnya, Muhammad Djoni membenarkan adanya penundaan perpanjangan kontrak pengelolaan parkir. Menurut penjelasan yang disampaikan, penundaan tersebut berkaitan dengan adanya tunggakan setoran PAD yang belum diselesaikan oleh pengelola sebelumnya.
Namun disisi lain, Bupati Solok disebut telah memberikan instruksi kepada Kepala Dinas Perhubungan agar segera memperpanjang kontrak pengelolaan parkir sebagai bagian dari upaya meningkatkan PAD Kabupaten Solok, khususnya dari sektor retribusi yang dinilai masih rendah.
Disinilah muncul pertanyaan publik. Jika persoalan tunggakan memang menjadi alasan penundaan, mengapa solusi penyelesaiannya tidak segera dituntaskan sehingga kontrak dapat diperpanjang dan potensi PAD tetap masuk ke kas daerah? Terlebih aktivitas parkir tetap berlangsung dan masyarakat tetap melakukan pembayaran.
Kondisi tanpa kepastian kontrak juga dapat menempatkan pengelola di lapangan pada posisi yang sulit. Mereka berhadapan langsung dengan masyarakat yang menggunakan fasilitas parkir, sementara mekanisme pemungutan harus memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas. Tanpa karcis retribusi daerah, setiap pungutan harus dapat dipertanggungjawabkan agar tidak berkembang menjadi dugaan pungutan ilegal.
Karena itu, dugaan bahwa pengelola seolah “sengaja dijebak” dalam situasi yang berpotensi menimbulkan persoalan pungli perlu dijawab oleh Dinas Perhubungan. Apakah Dishub telah memberikan petunjuk tertulis mengenai boleh atau tidaknya aktivitas pemungutan parkir selama kontrak belum diperpanjang? Jika boleh, apa dasar hukumnya? Jika tidak boleh, mengapa aktivitas parkir tetap berlangsung?
Begitu pula dugaan adanya kesengajaan atau kepentingan pribadi di balik penundaan kontrak tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta tanpa bukti. Hal tersebut harus diuji melalui dokumen kontrak, surat perintah atau disposisi Bupati, bukti setoran PAD, penggunaan karcis, serta komunikasi resmi antara Dishub, BP Pasar dan pengelola parkir.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang mengelola parkir. Ada potensi PAD sekitar Rp5 juta setiap bulan, kepastian hukum bagi pengelola, perlindungan masyarakat dari pungutan yang tidak jelas, serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan setiap rupiah penerimaan daerah tercatat dan masuk melalui mekanisme resmi.
Publik pun layak mendapatkan jawaban tegas: mengapa kontrak parkir sempat ditunda ketika Bupati telah memerintahkan percepatan perpanjangan? Siapa yang bertanggung jawab apabila pungutan berlangsung tanpa karcis retribusi daerah? Dan berapa sebenarnya PAD yang telah masuk selama masa pengelolaan tersebut? Pertanyaan-pertanyaan itu semestinya dijawab secara terbuka oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Solok agar polemik tidak berkembang menjadi dugaan pembiaran maupun kebocoran PAD.
#TIMRED
