Pernyataan Masyarakat Desa Permata Mengenai Pemanfaatan Kayu Limbah Hasil Pembukaan Lahan: Perspektif Tata Kelola Sumber Daya Alam yang Bertanggung Jawab
INTELKRIMSUS.Com —Terentang 14 juli 2026 Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat ,Sejumlah warga Dusun Harapan Baru dan Desa Permata, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, menyampaikan Berita Acara Pernyataan Masyarakat sebagai bentuk partisipasi dalam memberikan informasi kepada publik terkait pemanfaatan kayu yang diolah oleh usaha penggergajian kayu (sawmill mini) milik Ramsah alias Putuk.
Berdasarkan pengetahuan dan pengalaman langsung masyarakat yang dituangkan dalam pernyataan tersebut, kayu yang diolah merupakan kayu limbah hasil pembukaan lahan milik masyarakat yang dipersiapkan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit. Menurut masyarakat, material kayu tersebut kemudian dimanfaatkan menjadi produk olahan seperti papan, balok, kaso, dan berbagai ukuran lainnya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan rumah, fasilitas pertanian, maupun kebutuhan ekonomi masyarakat di wilayah setempat.
Dalam perspektif akademik, pemanfaatan material yang memiliki nilai ekonomis merupakan bagian dari konsep efisiensi pemanfaatan sumber daya alam (resource efficiency) dan ekonomi sirkular (circular economy), yaitu mengoptimalkan sumber daya yang telah tersedia agar tidak menjadi limbah yang terbuang tanpa manfaat. Pendekatan tersebut pada prinsipnya sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan, sepanjang seluruh aktivitas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari sudut pandang hukum, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya hutan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kelestarian, kemanfaatan, keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan mengatur tata kelola hasil hutan, pengawasan, serta kewajiban setiap pihak dalam memanfaatkan hasil hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat juga memahami bahwa setiap kegiatan usaha wajib menghormati mekanisme pengawasan negara. Oleh karena itu, masyarakat menyatakan menghormati langkah aparat penegak hukum dalam melakukan verifikasi terhadap asal-usul bahan baku, dokumen administrasi, maupun aspek kepatuhan lainnya sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan negara terhadap pengelolaan sumber daya alam.
Masyarakat menerangkan bahwa selama ini pemanfaatan kayu limbah tersebut telah memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi warga, karena kayu yang sebelumnya tidak dimanfaatkan dapat diolah menjadi bahan bangunan yang bernilai guna serta mendukung aktivitas pembangunan di tingkat lokal. Dalam pandangan masyarakat, pendekatan seperti ini berpotensi memberikan nilai tambah terhadap perekonomian desa apabila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dasar itu, masyarakat mengharapkan agar seluruh proses penegakan hukum tetap dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), objektivitas, profesionalitas, serta akuntabilitas, sehingga setiap kesimpulan yang diambil benar-benar didasarkan pada fakta, alat bukti yang sah, dan hasil pemeriksaan yang komprehensif.
Berita Acara Pernyataan Masyarakat tersebut telah ditandatangani oleh warga Dusun Harapan Baru dan Desa Permata sebagai bentuk penyampaian informasi yang mereka ketahui secara langsung. Pernyataan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu sumber informasi yang dipertimbangkan dalam proses klarifikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Perlu ditegaskan bahwa pernyataan masyarakat ini merupakan bentuk partisipasi publik dalam menyampaikan informasi, dan tidak dimaksudkan sebagai penilaian ataupun kesimpulan mengenai status hukum suatu kegiatan. Penilaian terhadap kepatuhan terhadap peraturan kehutanan, perizinan berusaha, maupun ketentuan hukum lainnya sepenuhnya merupakan kewenangan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap proses penegakan hukum harus menjamin keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Dengan demikian, sinergi antara masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah menjadi elemen penting dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Terentang, 10 Juli 2026 Masyarakat Dusun Harapan Baru dan Desa PermataKecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya.
Tim : liputan
