Minggu, Juli 5, 2026

Diduga PETI Gunakan Excavator di Desa Mudo, Warga Minta Polres Merangin Bertindak Tegas

Intelkrimsus.com| MERANGIN – Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Kali ini, aktivitas tersebut dilaporkan berada di wilayah Desa Mudo, Kecamatan Bangko, tepatnya di sekitar kawasan sebelum jembatan gantung desa tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Awak Media, Minggu (5/7/2026), masyarakat setempat menyebut aktivitas PETI diduga menggunakan sejumlah alat berat jenis excavator merek Zoomlion. Dalam informasi yang diterima, alat berat tersebut diduga berkaitan dengan seorang yang disebut bernama Tekun. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih sebatas keterangan dari masyarakat dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan.

Warga mengaku resah karena aktivitas yang diduga telah berlangsung cukup lama tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengubah bentang alam, serta mengancam kelestarian kawasan sekitar.
Selain berdampak terhadap lingkungan, masyarakat juga mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang diduga masih beroperasi secara terbuka.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Tim Awak Media telah menerima foto, video, serta titik lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI menggunakan excavator di Desa Mudo.

“Kami berharap aparat segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan, penertiban, dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Warga mendesak Kapolres Merangin dan Kapolsek Bangko segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Tidak hanya terhadap pelaku yang berada di lokasi tambang, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pemodal maupun koordinator apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup berdasarkan proses hukum.

Menurut masyarakat, penegakan hukum yang tegas diperlukan agar tidak muncul anggapan adanya pembiaran terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang dapat merugikan negara serta merusak lingkungan hidup.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila aktivitas tersebut mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap aparat kepolisian bersama instansi terkait melakukan investigasi secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum di lokasi tersebut. Mereka juga meminta agar seluruh proses dilakukan tanpa tebang pilih demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam informasi masyarakat, termasuk pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut, belum memberikan keterangan maupun klarifikasi resmi. Tim Awak Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Yal)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments