SIARAN PERS : Klarifikasi Ramsah alias Putuk: Mengedepankan Kepastian Hukum, Objektivitas, dan Penghormatan terhadap Proses Hukum
INTELKRIMSUS.Com —Terentang, 13 Juli 2026 Kalimantan Barat Menyikapi pemberitaan mengenai kegiatan penegakan hukum di wilayah Terentang, Ramsah alias Putuk menyampaikan klarifikasi kepada masyarakat sebagai bentuk penghormatan terhadap keterbukaan informasi serta komitmen untuk mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan.
Ramsah menegaskan bahwa dirinya menghormati sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, setiap proses pemeriksaan, penyelidikan, maupun penyidikan merupakan mekanisme hukum yang harus dihormati oleh seluruh warga negara dalam rangka mewujudkan kepastian hukum.
Sebagai bagian dari pelaku usaha, Ramsah menjelaskan bahwa usahanya telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor 0504230081371 sebagai identitas legal dasar dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Penyampaian informasi ini dimaksudkan sebagai bentuk transparansi kepada publik mengenai status administrasi usahanya dan sebagai wujud itikad baik dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai NIB tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa seluruh aspek perizinan atau kepatuhan usaha telah dinilai atau diputuskan oleh aparat berwenang.
Ramsah juga menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif apabila diminta memberikan keterangan oleh aparat penegak hukum. Ia meyakini bahwa proses hukum yang dilaksanakan secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah akan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh pihak.
Lebih lanjut, Ramsah mengajak masyarakat, media massa, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengedepankan informasi yang akurat dan terverifikasi serta menghormati asas praduga tak bersalah. Dalam negara hukum, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap memberikan keterangan apabila diperlukan. Kami percaya bahwa seluruh tahapan akan dilaksanakan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga berharap masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh proses hukum selesai,” ujar Ramsah.
Melalui klarifikasi ini, Ramsah berharap masyarakat memperoleh informasi yang berimbang, sehingga kepercayaan terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga dan situasi sosial tetap kondusif. Ia juga menyatakan komitmennya untuk terus menjalankan kegiatan usaha dengan menjunjung tinggi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta mendukung tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan dan bertanggung jawab
Terentang, Kalimantan Barat , Ramsah alias Putuk
Tim : liputan
