Sabtu, Agustus 8, 2026

DO Diberikan, Kontrak Dipertanyakan, MinyaKita Diduga Dibongkar di Medan: Mekanisme Distribusi BULOG Jadi Sorotan

BENGKULU | INTELKRIMSUS

Rangkaian pengangkutan komoditas MinyaKita yang berkaitan dengan Perum BULOG menyisakan sejumlah tanda tanya. Bukan hanya mengenai barang yang disebut tidak sampai ke tujuan, tetapi juga menyangkut mekanisme penggunaan jasa ekspedisi, pemberian delivery order (DO), hingga dugaan adanya pihak yang menginstruksikan sopir membongkar muatan di sekitar Medan.

Keterangan yang dihimpun redaksi dari RL, pihak yang mengurus penyediaan armada, menyebut proses tersebut bermula ketika dirinya dihubungi ZE, pejabat di lingkungan Perum BULOG Kanwil Bengkulu.

Menurut RL, ZE memberikan DO dan meminta dirinya menyediakan kendaraan untuk pengangkutan. RL kemudian mencari armada melalui pihak lain hingga mendapatkan truk beserta sopir yang selanjutnya melakukan pemuatan di Medan.

Namun, RL mengklaim saat pekerjaan mulai berjalan belum terdapat kontrak maupun Surat Perintah Kerja (SPK) jasa angkutan antara pihaknya dengan BULOG.

Keterangan itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar administrasi pekerjaan tersebut. Apakah DO dapat digunakan sekaligus sebagai dasar pemberian pekerjaan kepada ekspedisi? Siapa yang memberikan persetujuan penggunaan transporter? Serta, apakah ZE mempunyai kewenangan berdasarkan jabatan atau memperoleh delegasi tertentu untuk mencari ekspedisi dan memberikan DO?

Pertanyaan itu penting karena Perum BULOG mempunyai mekanisme tersendiri dalam pengadaan jasa angkutan barang. Karena itu, DO sebagai dokumen terkait pergerakan atau penyerahan barang perlu ditelusuri bersama dokumen yang menjadi dasar hubungan dengan penyedia jasa angkutan.

Persoalan semakin pelik setelah kendaraan melakukan pemuatan di Medan.

RL mengatakan komunikasi dengan sopir sempat terputus sekitar empat hari. Pada hari kelima, komunikasi kembali terjalin. Menurut RL, sopir membenarkan telah melakukan pemuatan, tetapi mengaku mendapat perintah dari pihak tertentu untuk membongkar barang di sekitar Medan, bukan meneruskan perjalanan ke tujuan sebagaimana yang dipahami RL.

Sopir juga disebut mengungkap keberadaan grup WhatsApp yang berkaitan dengan proses pengangkutan.

Jika keterangan tersebut benar, titik persoalannya tidak lagi hanya berada pada pihak yang menyediakan kendaraan. Siapa yang mengetahui identitas truk dan muatannya? Siapa mempunyai akses komunikasi kepada sopir? Dan siapa yang memberikan instruksi untuk membongkar barang di luar tujuan?

Jejak tersebut semestinya dapat ditelusuri melalui DO, surat jalan, administrasi pengeluaran barang, identitas kendaraan, bukti timbang, CCTV, GPS serta komunikasi elektronik.

Menurut RL, setelah barang dipersoalkan, ZE berulang kali mendesaknya mengenai keberadaan muatan.

Namun RL mempertanyakan mengapa informasi dari sopir mengenai adanya pihak yang memerintahkan pembongkaran tidak menjadi pintu masuk penelusuran yang lebih luas. Terlebih, menurut keterangannya, ZE merupakan pihak yang sejak awal menghubunginya dan memberikan DO untuk pengangkutan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai langkah internal BULOG. Apakah setelah menerima informasi tersebut dilakukan koordinasi antara BULOG Bengkulu dengan pihak BULOG di Sumatera Utara? Apakah proses pemuatan dan pengeluaran barang diperiksa? Apakah petugas terkait dimintai keterangan? Dan apakah pihak yang disebut memberikan instruksi kepada sopir telah ditelusuri?

RL kemudian mendatangi Medan dan berupaya membawa persoalan tersebut ke Polda Sumatera Utara. Menurut keterangannya, proses pelaporan menghadapi kendala karena barang yang dipersoalkan merupakan barang BULOG, sedangkan RL berada pada posisi pihak yang mengurus ekspedisi.

RL lantas meminta surat kuasa kepada ZE.

Menurut RL, surat kuasa itu tidak langsung diperolehnya. Ia mengklaim proses tersebut berlangsung alot hingga mendapatkan bantuan komunikasi dari pihak aparat di Polda Sumatera Utara.

Di tengah proses tersebut, RL mengaku justru menerima draft kontrak kerja sama jasa angkutan dari ZE untuk ditandatangani. RL menyatakan menolak.

Keterangan tersebut kembali memunculkan pertanyaan: apabila sejak awal memang belum terdapat kontrak, apa dasar penggunaan jasa RL ketika DO diberikan dan kendaraan diperintahkan melakukan pengangkutan? Mengapa draft kontrak disebut baru diberikan setelah muncul persoalan terhadap barang?

Redaksi telah melihat salinan Surat Kuasa tertanggal 24 Juli 2026 yang memberikan kuasa kepada RL untuk membuat laporan polisi terkait hilangnya MinyaKita Pillow kemasan 1 liter. Surat tersebut turut merujuk tiga memo berkaitan dengan persoalan itu.

Namun, keterangan mengenai pemberian DO, kondisi tanpa kontrak, proses memperoleh surat kuasa, pengiriman draft kontrak serta dugaan perintah pembongkaran di Medan masih bersumber dari RL dan belum memperoleh konfirmasi dari ZE maupun Perum BULOG.

Karena itu, rangkaian tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana, penyalahgunaan kewenangan ataupun keterlibatan pihak tertentu.

Meski demikian, terdapat persoalan tata kelola yang perlu dijelaskan secara terbuka. Jika benar sopir menerima perintah pihak tertentu untuk membongkar barang di luar tujuan, penelusuran semestinya mengarah kepada siapa yang mengambil alih kendali perjalanan barang setelah pemuatan dan bagaimana pihak tersebut memperoleh akses terhadap rantai distribusi.

Hingga berita ini disusun, redaksi baru terhubung dengan RL dan belum memperoleh kontak ZE maupun pejabat terkait di BULOG untuk meminta konfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan para pihak dalam penelusuran berikutnya.

Sementara RL menyatakan tengah menempuh proses pelaporan di Polda Sumatera Utara untuk meminta dugaan kejanggalan tersebut ditelusuri berdasarkan dokumen, komunikasi elektronik dan keterangan pihak-pihak terkait.

(INTELKRIMSUS)

Penelusuran berlanjut.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments