Senin, September 21, 2026

Penggunaan Kendaraan Operasional Damkar Disorot, Semestinya Belajar dari Tata Kelola BPBD Kabupaten Solok

INTELKRIMSUS.com — Tata kelola kendaraan operasional milik Pemerintah Kabupaten Solok kembali menjadi sorotan. Kendaraan yang semestinya menunjang pelayanan publik dan kesiapsiagaan kondisi darurat terpantau digunakan di luar fungsi operasional yang melekat pada peruntukannya. Salah satunya kendaraan roda empat yang tercatat sebagai kendaraan operasional pendukung Unit Pemadam Kebakaran (Damkar), namun terlihat digunakan layaknya kendaraan dinas jabatan oleh salah seorang pejabat di Satpol PP & Damkar Kabupaten Solok, (Minggu, 20/9/2026)

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penempatan, penggunaan dan pengawasan aset kendaraan operasional Damkar. Padahal, kendaraan pendukung Damkar memiliki fungsi strategis untuk menunjang mobilitas petugas ketika terjadi kebakaran maupun keadaan darurat lainnya. Ketika kendaraan tidak berada di pos atau tidak dapat segera diakses, persoalannya bukan sekadar administrasi aset, tetapi juga menyangkut kecepatan respons pelayanan kepada masyarakat.

Sorotan tersebut juga mengarah pada aspek pengawasan internal di Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Solok. Muncul dugaan adanya unsur pembiaran terhadap penggunaan kendaraan operasional yang semestinya mendukung kesiapsiagaan Damkar. Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Solok, Drs. Asril, perlu memberikan penjelasan apakah penggunaan kendaraan diketahui dan mendapat persetujuan pimpinan atau berlangsung di luar sepengetahuan pimpinan OPD. Dugaan pembiaran ini masih memerlukan klarifikasi pihak terkait.

Secara regulasi, kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional memiliki fungsi berbeda. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, mengatur pembedaan tersebut. Kendaraan dinas operasional pada prinsipnya diperuntukkan menunjang pelayanan operasional khusus, lapangan dan pelayanan umum.

Pengelolaan kendaraan tersebut juga merupakan bagian dari Barang Milik Daerah (BMD) yang antara lain diatur melalui PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020. Karena itu, kendaraan yang tercatat sebagai kendaraan operasional Damkar perlu digunakan berdasarkan status, fungsi, peruntukan dan dasar penugasan yang jelas.

Pengamat Tata Kelola Pemerintah Daerah, Nusatria, menilai tata kelola kendaraan operasional pemerintah semestinya dikembalikan pada fungsi dan peruntukannya. Menurutnya, pejabat daerah perlu memahami secara utuh perbedaan kendaraan dinas jabatan dengan kendaraan operasional, terutama kendaraan yang berkaitan langsung dengan pelayanan kedaruratan.

Nusatria menilai kendaraan operasional Damkar harus mudah diakses, terawat dan dalam kondisi siap digunakan ketika masyarakat membutuhkan. Penggunaan kendaraan oleh pejabat semestinya memiliki dasar penugasan yang jelas serta tidak mengurangi fungsi utama kendaraan sebagai bagian dari pelayanan publik.

Ia juga menekankan pentingnya memahami regulasi pengelolaan aset daerah. Menurutnya, ketentuan Permendagri 19/2016 sebagaimana diubah Permendagri 7/2024 serta PP 27/2014 sebagaimana diubah PP 28/2020 menjadi bagian penting dalam memastikan kendaraan daerah digunakan sesuai status dan peruntukannya, terlebih kendaraan yang memiliki fungsi pelayanan kedaruratan.

Dalam konteks tersebut, Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Solok, Drs. Asril, semestinya dapat melihat dan mempelajari pola kesiapsiagaan yang diterapkan BPBD Kabupaten Solok di bawah kepemimpinan Kepala Pelaksana BPBD, Khairul, S.Sos. Berdasarkan kondisi yang terpantau, kendaraan operasional BPBD ditempatkan dan selalu dalam posisi standby di Posko BPBD, sehingga ketika terjadi bencana atau keadaan darurat, kendaraan dapat segera dimobilisasi.

Bahkan, kendaraan dinas yang digunakan Kalaksa BPBD Kabupaten Solok, dengan nomor polisi BA 31 H, terpantau turut diparkir di antara barisan kendaraan operasional lainnya di kawasan Posko BPBD. Pola tersebut memberikan gambaran bahwa kendaraan yang berada dalam lingkungan kerja kebencanaan tetap ditempatkan dekat dengan pusat komando dan kesiapsiagaan, sehingga mobilisasi dapat dilakukan secara cepat ketika dibutuhkan.

Pola penempatan tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi bagi OPD lain yang memiliki kendaraan dengan fungsi kedaruratan. Kendaraan operasional tidak cukup hanya tercatat sebagai aset pemerintah, tetapi juga harus berada di lokasi yang tepat, mudah diakses, terawat dan dalam kondisi siap digunakan. Terlebih kendaraan Damkar memiliki fungsi yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat.

Untuk kendaraan Damkar, prinsip kesiapsiagaan menjadi semakin penting karena kebakaran dan keadaan darurat tidak mengenal waktu. Jika kendaraan operasional dikuasai secara individual, harus ada kejelasan mengenai dasar penugasan, pencatatan penggunaan, kewenangan pengguna serta jaminan kendaraan dapat segera digunakan untuk pelayanan publik.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Solok perlu memastikan pemisahan yang jelas antara kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional, sekaligus mengevaluasi tata kelola aset kendaraan pada seluruh OPD, khususnya kendaraan yang berkaitan dengan pemadam kebakaran dan pelayanan kedaruratan. Terkait kendaraan Damkar, penjelasan Drs. Asril penting untuk memastikan bagaimana pengawasan dan penempatan kendaraan diterapkan.

Pada akhirnya, kendaraan operasional bukan fasilitas pribadi pejabat, melainkan aset pemerintah yang ditujukan untuk menunjang tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Tertib aset bukan sekadar mengetahui jumlah kendaraan yang dimiliki pemerintah, tetapi memastikan setiap kendaraan berada di tempat yang semestinya, digunakan sesuai peruntukan, terpelihara dengan baik dan siap bergerak ketika masyarakat membutuhkan pelayanan darurat.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments