Komitmen penegakan hukum terhadap tambang ilegal kembali ditegaskan. Tim gabungan Polres Solok Kota menertibkan aktivitas PETI di Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto Diatas.
Solok, IntelKrimsus.com | Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolda Sumatera Barat melalui Kapolres Solok Kota, sebagai bagian dari upaya penegakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Operasi dipimpin oleh Kanit Tipidter Satreskrim, Ipda Ropi Arpindo, dengan menyasar lokasi yang diduga masih aktif digunakan sebagai tambang ilegal.
Perjalanan menuju lokasi memakan waktu sekitar satu setengah jam, menembus medan yang cukup sulit di kawasan perbatasan Solok–Sawahlunto.
Namun saat tiba, petugas tidak menemukan pelaku maupun aktivitas tambang yang sedang berlangsung.

Meski demikian, berbagai barang bukti ditemukan di lokasi, mulai dari tenda, peralatan masak, pakaian, hingga jerigen bekas bahan bakar.
Seluruh barang bukti tersebut langsung dimusnahkan di tempat sebagai bagian dari langkah penegakan hukum dan pencegahan.
Polisi juga memasang garis polisi dan baliho peringatan, sebagai bentuk penegasan bahwa aktivitas tambang tanpa izin adalah pelanggaran hukum serius dengan ancaman pidana.
