Rabu, Juli 29, 2026

Pemuda Alahan Panjang Tegaskan Sikap Dukung Pemda Kabupaten Solok Tempuh Jalur Hukum

INTELKRIMSUS – Polemik kepemilikan kawasan wisata Alahan Panjang Resort memasuki babak baru. Di tengah proses hukum yang tengah dipersiapkan Pemerintah Kabupaten Solok untuk memperoleh kepastian status aset daerah, aktivitas penggarapan di lokasi yang masih disengketakan dilaporkan tetap berlangsung. Kondisi tersebut memicu reaksi sejumlah tokoh pemuda Alahan Panjang yang mendatangi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Solok, Selasa (28/7/2026), guna menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah sekaligus mendesak penyelesaian melalui jalur hukum.

Menurut para pemuda, Alahan Panjang Resort bukan sekadar kawasan wisata, tetapi juga memiliki nilai strategis bagi masyarakat karena menjadi salah satu penggerak perekonomian daerah. Aktivitas pariwisata di kawasan tersebut telah membuka peluang usaha bagi pelaku UMKM, pedagang, penyedia jasa transportasi, hingga masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor wisata.

Karena itu, mereka berharap polemik yang berkembang tidak mengganggu keberlangsungan aktivitas pariwisata maupun menurunkan kepercayaan wisatawan untuk berkunjung ke Kabupaten Solok.

Belakangan, muncul klaim kepemilikan atas sebagian kawasan Alahan Panjang Resort dari pihak yang mengatasnamakan Kaum Malayu Kopong. M. Haris dan Nasrul (Kelok) yang mengaku sebagai perwakilan kaum bendang, menyatakan sebagian lahan merupakan hak ulayat kaumnya. Bersamaan dengan penyampaian klaim tersebut, juga terjadi aktivitas penggarapan menggunakan alat berat pada area yang dipersengketakan, disertai aksi penutupan akses menuju kawasan wisata serta penyampaian tuntutan melalui berbagai media.

Menanggapi perkembangan itu, Pemerintah Kabupaten Solok memilih menempuh penyelesaian melalui jalur hukum sebagai langkah memperoleh kepastian hukum atas status aset daerah. Disparbud Kabupaten Solok juga telah meminta penghentian aktivitas penggarapan di lokasi sengketa sembari menunggu proses hukum berjalan.

Ketua Pemuda Alahan Panjang, Rifman, yang akrab disapa “Mak Muk”, mengatakan masyarakat menginginkan persoalan tersebut diselesaikan secara bermartabat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan gesekan sosial.

Kami mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Solok untuk menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum. Siapa pun yang merasa memiliki hak tentu diberikan ruang untuk membuktikannya di hadapan hukum. Dengan begitu, keputusan yang lahir nantinya memiliki kepastian hukum dan dapat diterima semua pihak,” ujar Rifman.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga situasi tetap kondusif dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Menanggapi dukungan tersebut, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok, Marcos Sophan, menyampaikan apresiasi atas sikap para pemuda yang memilih mengedepankan penyelesaian secara konstitusional.

Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperjuangkan kepastian hukum terhadap aset Alahan Panjang Resort melalui proses yang sedang dipersiapkan bersama organisasi perangkat daerah terkait.

Ia menjelaskan bahwa tahapan administrasi menuju proses hukum saat ini masih terus diselesaikan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Solok sebagai OPD teknis yang menangani persoalan pertanahan.

Marcos juga menyampaikan pesan Bupati Solok, Jon Firman Pandu, agar seluruh pihak menahan diri, menghormati proses hukum, serta menghindari tindakan yang dapat memperkeruh suasana di tengah masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Solok berharap seluruh pihak memberikan kesempatan kepada lembaga peradilan untuk memeriksa dan memutus perkara secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga sengketa kepemilikan kawasan Alahan Panjang Resort dapat diselesaikan secara adil, berkepastian hukum, dan tetap menjaga persatuan masyarakat Nagari Alahan Panjang.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments