PASAMAN, INTELKRIMSUS — Pemberantasan narkotika membutuhkan pendekatan yang menyeluruh, mulai dari penindakan terhadap peredaran gelap, pencegahan penyalahgunaan, hingga rehabilitasi bagi mereka yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum juga perlu mempertimbangkan perbuatan, peran, dan bukti agar penanganan perkara berjalan secara adil.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Sarasehan Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba bertema Pembangunan Ketahanan Generasi Muda Anti Narkoba di Era Digital yang berlangsung di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Mevrizal, S.H., M.H., advokat dan praktisi hukum, sebagai narasumber. Sarasehan diselenggarakan atas undangan H. Benny Utama, S.H., M.M., anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar yang mewakili daerah pemilihan Sumatera Barat II.
Dalam paparannya, Mevrizal mengulas konsekuensi hukum dan hak atas rehabilitasi, terutama dalam membedakan kedudukan hukum orang yang berhadapan dengan perkara narkotika.
Menurutnya, penyalah guna, pecandu, korban penyalahgunaan, dan orang yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika tidak dapat disamaratakan. Penanganan setiap perkara harus mempertimbangkan fakta, peran seseorang, serta pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Penanganan perkara narkotika harus dilakukan secara cermat dengan melihat perbuatan, peran, pengetahuan, serta bukti yang ada. Tidak semua orang yang terlibat dalam persoalan narkotika memiliki kedudukan hukum yang sama,” kata Mevrizal.
Pembuktian dan Rehabilitasi dalam Penanganan Perkara Narkotika
Mevrizal menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika harus tetap berjalan tegas. Namun, dalam penanganan penyalahgunaan narkotika, aspek kesehatan dan kemungkinan pemulihan juga perlu diperhatikan sesuai ketentuan hukum.
Salah satu aspek yang dibahas adalah asesmen terpadu, yang mempertimbangkan kondisi medis seseorang sekaligus aspek hukum terkait peran dan indikasi keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
Pendekatan tersebut penting untuk membantu menentukan penanganan yang sesuai. Meski demikian, pengakuan sebagai pengguna tidak otomatis menghapus konsekuensi hukum ataupun menjamin seseorang mendapatkan rehabilitasi.
Penerapan rehabilitasi tetap harus memenuhi persyaratan hukum, mempertimbangkan hasil asesmen, dan mengikuti proses yang berlaku.
Dalam materi presentasinya, Mevrizal juga menyoroti perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Pendampingan hukum, perlindungan identitas, dan penanganan yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak menjadi bagian penting dalam upaya melindungi generasi muda.
Persoalan narkotika, dengan demikian, tidak cukup ditangani melalui penindakan semata. Pencegahan, edukasi, pendampingan, dan pemulihan juga diperlukan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan berulang.
Sementara itu, Benny Utama menekankan pentingnya keterlibatan berbagai unsur dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan generasi muda.
“Pencegahan dan pemberantasan narkotika tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Diperlukan keterlibatan keluarga, lingkungan pendidikan, masyarakat, dan pemerintah agar generasi muda memiliki perlindungan yang kuat dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” kata Benny.
Pandangan tersebut menempatkan keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah sebagai bagian penting dari upaya membangun ketahanan generasi muda.
Keluarga dapat berperan melalui komunikasi terbuka dan pengawasan yang tepat. Lingkungan pendidikan berperan memberikan pemahaman mengenai risiko narkotika, sedangkan masyarakat dan pemerintah dapat memperkuat edukasi, pencegahan, serta akses terhadap layanan yang dibutuhkan.
Di sisi lain, aparat penegak hukum tetap memiliki peran penting dalam mengungkap dan menindak jaringan peredaran gelap narkotika berdasarkan ketentuan hukum.
Benny juga menekankan bahwa penindakan terhadap peredaran gelap perlu berjalan beriringan dengan penanganan penyalah guna dan pecandu yang memenuhi persyaratan rehabilitasi.
Pembahasan dalam sarasehan tersebut relevan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ketujuh, yang mencakup penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, perjudian, dan penyelundupan.
Dalam konteks pemberantasan narkoba, agenda tersebut membutuhkan pelaksanaan yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pencegahan dan perlindungan masyarakat.
Pemberantasan peredaran gelap narkotika membutuhkan penegakan hukum yang profesional dan berbasis pembuktian. Pada saat yang sama, edukasi kepada masyarakat serta akses rehabilitasi bagi mereka yang memenuhi persyaratan menjadi bagian dari pendekatan yang lebih menyeluruh.
Di tingkat daerah, upaya tersebut dapat diperkuat melalui kerja sama pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat. Koordinasi diperlukan agar pencegahan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi berlanjut menjadi langkah yang konsisten.
Sarasehan di Pasaman menjadi ruang pembahasan mengenai hubungan antara konsekuensi hukum, hak rehabilitasi, dan tanggung jawab bersama dalam melindungi generasi muda.
Melalui pendekatan tersebut, pemberantasan narkotika diharapkan tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap peredaran gelap, tetapi juga mampu memperkuat pencegahan, memastikan penanganan perkara sesuai hukum, dan membuka ruang pemulihan bagi mereka yang memenuhi persyaratan.
Bagi agenda pemberantasan narkoba, tantangan utamanya adalah memastikan ketegasan penegakan hukum berjalan seiring dengan pencegahan yang berkelanjutan, perlindungan hak, dan pemulihan yang tepat sasaran.
(IKN)
