Jumat, Oktober 16, 2026

IF Soroti Nasib Kontraktor Kecil Kotabaru, Proyek Selesai Pembayaran Belum Jelas

KOTABARU, INTELKRIMSUS — Sejumlah kontraktor lokal berskala kecil di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menghadapi ketidakpastian pembayaran proyek pemerintah yang telah diselesaikan. Di tengah kewajiban usaha yang terus berjalan, mereka berharap pemerintah daerah segera memberikan kejelasan mengenai penyelesaian tagihan tersebut.

Keterlambatan pembayaran berdampak pada perputaran modal usaha. Para kontraktor masih harus memenuhi kewajiban kepada pemasok material, membayar upah pekerja, serta melunasi pinjaman yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan proyek.

Persoalan ini menjadi perhatian setelah beredar surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 900.1.14.3/1898/PERBEND.BPKAD tertanggal 12 Oktober 2026 tentang Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM).

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa likuiditas Pemerintah Kabupaten Kotabaru berkurang akibat belum disalurkannya Dana Bagi Hasil Kelapa Sawit (DBH-KB) oleh pemerintah pusat.

Pada poin kedua, SKPD diminta menyampaikan kepada rekanan bahwa pembayaran pengadaan barang dan jasa kemungkinan baru dapat dilakukan melalui APBD 2027 dengan skema utang daerah.

Informasi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan kontraktor, terutama pelaku usaha kecil yang memiliki keterbatasan modal untuk menanggung keterlambatan pembayaran dalam jangka panjang.

IF: Kontraktor Kecil Membutuhkan Kepastian

Narasumber berinisial IF menilai pemerintah daerah perlu memberikan perhatian serius terhadap kondisi yang dihadapi kontraktor lokal, khususnya mereka yang telah menyelesaikan pekerjaan tetapi belum menerima pembayaran.

“Kami berharap pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap nasib kontraktor lokal kecil. Ketika pekerjaan sudah diselesaikan, tentu ada kewajiban yang harus kami tunaikan, mulai dari pembayaran material, upah pekerja, hingga pengembalian modal. Kalau pembayarannya belum jelas, dampaknya bukan hanya dirasakan kontraktor, tetapi juga masyarakat dan pelaku usaha yang ikut mendukung pekerjaan tersebut,” ujar IF.

Menurut IF, kondisi keuangan daerah dan mekanisme penganggaran memang perlu diperhatikan. Namun, kontraktor juga membutuhkan informasi yang jelas agar dapat mengelola kewajiban perusahaan dan menjaga keberlangsungan usaha.

“Kami memahami bahwa pengelolaan keuangan daerah memiliki aturan dan mekanisme tersendiri. Namun, kami membutuhkan penjelasan yang terbuka mengenai berapa kewajiban yang masih tertunda, bagaimana tahapan pembayarannya, dan kapan tagihan tersebut diperkirakan dapat diselesaikan. Jangan sampai kontraktor kecil terus berada dalam ketidakpastian tanpa mengetahui langkah yang harus dipersiapkan,” lanjutnya.


Selain jadwal pembayaran, mekanisme penentuan prioritas penyelesaian tagihan juga menjadi persoalan yang perlu dijelaskan pemerintah daerah.

Apabila pembayaran dilakukan secara bertahap, pemerintah diharapkan menyampaikan kriteria yang digunakan secara terbuka agar para rekanan memahami dasar penentuan prioritas tersebut.

Transparansi mengenai daftar kewajiban, nilai tagihan yang belum dibayarkan, dan tahapan penyelesaian dinilai penting untuk menjaga kepercayaan pelaku usaha terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Persoalan ini juga memiliki dampak ekonomi yang lebih luas. Ketika pembayaran proyek tertunda, kontraktor dapat mengalami kesulitan memenuhi kewajiban kepada pemasok dan pekerja. Pada saat bersamaan, keterbatasan modal dapat menghambat kemampuan mereka untuk mengambil pekerjaan berikutnya.

Karena itu, penyelesaian tagihan tidak hanya menyangkut hubungan administratif antara pemerintah dan rekanan, tetapi juga keberlangsungan kegiatan ekonomi yang melibatkan berbagai pihak.

Meski demikian, belum tersedia data terverifikasi mengenai jumlah kontraktor terdampak, total nilai tagihan yang belum dibayarkan, maupun rincian proyek yang masuk dalam kewajiban tertunda.

Belum ada pula keterangan resmi yang memastikan apakah seluruh pembayaran yang belum terealisasi akan dialihkan ke APBD 2027 atau hanya kewajiban tertentu.


Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Sekretaris Daerah dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diharapkan memberikan penjelasan mengenai kondisi likuiditas daerah, status kewajiban kepada rekanan, serta mekanisme penyelesaian pembayaran yang direncanakan.

Klarifikasi tersebut diperlukan agar informasi mengenai kemungkinan pembayaran melalui APBD 2027 tidak menimbulkan penafsiran yang keliru di kalangan kontraktor.

Kepastian mengenai jadwal dan prosedur pembayaran juga penting agar para pelaku usaha dapat menyusun perencanaan keuangan secara realistis.

Bagi kontraktor kecil, persoalan ini menyangkut hak pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan sekaligus kemampuan mempertahankan keberlangsungan usaha.

Oleh karena itu, keterbukaan informasi dan kejelasan mekanisme penyelesaian kewajiban menjadi hal yang dinantikan para rekanan.

Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengenai total tunggakan, jumlah rekanan terdampak, dan jadwal penyelesaian pembayaran masih perlu dikonfirmasi.

Intelkrimsus akan terus mengawal perkembangan informasi mengenai persoalan ini dengan mengedepankan verifikasi, keberimbangan, dan keterbukaan informasi publik. IKN

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments