Minggu, Oktober 25, 2026

Aktivitas Solar Industri di Sagulung Dipertanyakan, Asal Pasokan dan Dugaan Penyaluran ke Kapal Perlu Diperiksa

BATAM, INTELKRIMSUS — Kejelasan tata niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi perhatian menyusul informasi mengenai aktivitas truk tangki bertuliskan “Solar Industri” di Jalan Dapur 12, Kavling Melati, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung.

Keberadaan kendaraan tangki yang keluar-masuk kawasan berpagar seng tertutup memunculkan pertanyaan mengenai sumber pasokan BBM, identitas badan usaha yang beroperasi, serta kemungkinan penyaluran ke kapal di sekitar lokasi.

Kapolda Kepulauan Riau didorong menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengoordinasikan pemeriksaan bersama jajaran kepolisian dan instansi teknis terkait. Langkah ini diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas yang berlangsung sesuai ketentuan atau memerlukan penanganan hukum lebih lanjut.

Dalam penelusuran lapangan pada Kamis (15/10/2026), tim media mendapati satu unit truk tangki berwarna biru-putih bertuliskan “Solar Industri” dengan nomor polisi BP 8736 memasuki kawasan tersebut.

Identitas perusahaan dan informasi mengenai izin operasional tidak terlihat secara jelas dari bagian depan lokasi. Namun, kondisi itu tidak serta-merta membuktikan bahwa kegiatan di dalam kawasan tersebut ilegal.

Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengidentifikasi pengelola lokasi, kegiatan usaha yang dijalankan, serta dokumen yang mendasari pengangkutan dan penyaluran BBM.

Menelusuri Asal Pasokan dan Tujuan Distribusi

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan kendaraan besar telah beraktivitas di kawasan itu dalam waktu cukup lama. Ia mengaku melihat kendaraan keluar-masuk, termasuk pada malam hari.

Warga tersebut juga menyampaikan dugaan adanya pemindahan solar dari truk tangki ke kapal yang bersandar di sekitar kawasan.

“Apalagi akhir-akhir ini kan solar susah didapatkan, tapi di sana tetap saja ada kegiatan. Bahkan sering terlihat mobil-mobil itu melakukan pengisian atau istilahnya ‘solar kencing’ langsung ke kapal-kapal yang bersandar di sekitar situ,” ujarnya.

Keterangan itu belum terverifikasi secara independen. Belum diketahui apakah aktivitas yang dimaksud merupakan penyaluran BBM berdasarkan transaksi komersial yang sah atau terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya berfokus pada kendaraan yang terlihat di lokasi. Rantai distribusi perlu ditelusuri, mulai dari pemasok, dokumen pengangkutan, penerima BBM, hingga tujuan penggunaannya.

Jika ditemukan kegiatan pemindahan solar ke kapal, aparat dan instansi terkait perlu memastikan kesesuaian dokumen transaksi, volume BBM, serta legalitas kegiatan berdasarkan kewenangan masing-masing.

Status fasilitas penyimpanan dan kemungkinan fasilitas tambat kapal juga perlu diperiksa apabila ditemukan indikasi kegiatan yang memerlukan perizinan khusus.

Informasi mengenai dugaan keberadaan pelabuhan tikus harus diperlakukan sebagai informasi awal, bukan kesimpulan. Status fasilitas tersebut baru dapat dipastikan melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen resmi.

Pengawasan Harus Berbasis Bukti

Warga yang diwawancarai berharap aparat menindaklanjuti aktivitas tersebut secara langsung. Ia juga menyampaikan dugaan mengenai kemungkinan keterlibatan oknum dalam kegiatan itu.

Pernyataan tersebut belum didukung bukti yang dapat memastikan keterlibatan pihak tertentu. Oleh karena itu, tidak tepat menyimpulkan adanya praktik perlindungan terhadap kegiatan ilegal sebelum dilakukan pemeriksaan.

Meski demikian, informasi warga dapat menjadi bahan bagi aparat untuk menentukan apakah diperlukan verifikasi lebih lanjut.

Penanganan yang profesional harus mampu membedakan fakta yang ditemukan di lapangan, keterangan narasumber, dokumen administrasi, dan dugaan yang masih memerlukan pembuktian.

Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang relevan. Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan memenuhi persyaratan, hasil pemeriksaan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Selain kepolisian, instansi yang berwenang mengawasi tata niaga BBM, perizinan usaha, keselamatan, lingkungan, dan kegiatan kepelabuhanan perlu dilibatkan sesuai kebutuhan pemeriksaan.

Akuntabilitas Polri dan Agenda Reformasi Hukum

Penanganan informasi tersebut juga berkaitan dengan tuntutan agar Polri hadir melalui pelayanan yang responsif, pengawasan yang efektif, dan penegakan hukum yang profesional.

Tagline Polri, “Polisi Bersama Masyarakat”, menekankan pentingnya hubungan antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta menyelesaikan persoalan yang membutuhkan perhatian aparat.

Dalam konteks ini, implementasinya dapat diwujudkan melalui tindak lanjut informasi warga, koordinasi antarlembaga, dan komunikasi mengenai perkembangan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Delapan program prioritas Kapolri yang dikomunikasikan pada Oktober 2026 mencakup penguatan kelembagaan, pembinaan sumber daya manusia, pelayanan publik, penegakan hukum, pengawasan, akuntabilitas anggaran, transformasi digital, dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Aspek penegakan hukum, pengawasan, dan pelayanan publik menjadi relevan dalam memastikan bahwa informasi mengenai distribusi BBM diperiksa secara objektif dan tidak dibiarkan berkembang tanpa kejelasan.

Persoalan ini juga bersinggungan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama agenda kemandirian energi dan penguatan reformasi hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi.

Tata kelola energi yang baik membutuhkan pengawasan distribusi dan kepastian bahwa setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan. Sementara itu, reformasi hukum menuntut penanganan dugaan pelanggaran secara konsisten, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Kedua agenda tersebut menjadi landasan relevansi kebijakan, bukan bukti bahwa kegiatan di Jalan Dapur 12 telah melanggar hukum.

Publik Menunggu Kejelasan

Hingga persoalan tersebut terverifikasi, sejumlah pertanyaan mendasar masih memerlukan jawaban: siapa pengelola kawasan, dari mana solar dipasok, kepada siapa BBM disalurkan, dan bagaimana status perizinan kegiatan di lokasi tersebut?

Konfirmasi kepada pengelola lokasi dan instansi berwenang diperlukan agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada keterangan warga.

Polresta Barelang, Polsek Sagulung, dan Polda Kepri diharapkan dapat menindaklanjuti informasi tersebut sesuai kewenangan masing-masing, termasuk berkoordinasi dengan instansi teknis apabila pemeriksaan menyangkut dokumen distribusi BBM atau fasilitas kepelabuhanan.

Kepastian hukum penting bagi masyarakat sekaligus pelaku usaha. Aktivitas di kawasan tertutup tidak otomatis merupakan tindak pidana, tetapi setiap informasi yang beralasan mengenai dugaan ketidaksesuaian tata niaga BBM patut diperiksa secara proporsional. IKN

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments