INTELKRIMSUS – Aktivitas sebuah peternakan ayam di Jorong Balai Pandan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, dikeluhkan warga karena diduga menimbulkan dampak lingkungan yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain persoalan bau menyengat, ledakan populasi lalat, hingga munculnya serangga kecil yang dikenal warga dengan sebutan nyapuah, masyarakat juga meminta Pemerintah Kabupaten Solok mengevaluasi dugaan pemenuhan persyaratan perizinan usaha peternakan tersebut.
Keluhan tersebut bukan tanpa alasan. Sejumlah warga mengaku telah bertahun-tahun merasakan dampak yang muncul setiap kali peternakan memasuki masa panen atau pembongkaran ayam. Bau kotoran yang menyengat disebut semakin kuat, sementara lalat berkembang dalam jumlah besar dan menyebar hingga ke rumah-rumah warga. Kondisi itu diperparah dengan munculnya serangga kecil yang dinilai mengganggu kebersihan makanan maupun kenyamanan lingkungan permukiman.
Salah seorang warga berinisial RJ mengatakan, pada saat pembongkaran ayam masyarakat praktis tidak dapat menikmati kenyamanan di lingkungan tempat tinggalnya. “Pada waktu musim pembongkaran ayam kami sudah merasa tidak nyaman. Lalat begitu banyak dan sangat mengganggu. Belum lagi muncul binatang kecil atau nyapuah, ditambah bau kotoran ayam yang begitu menyengat,” ujarnya kepada media.
Keluhan serupa disampaikan warga lainnya berinisial ER. Menurutnya, banyaknya serangga kecil membuat masyarakat harus menutup rapat makanan di dalam rumah agar tidak dihinggapi. “Kami harus menutup rapat makanan. Bahkan satu penutup saja tidak cukup karena nyapuah itu masih bisa masuk. Ini tentu sangat mengganggu dan membuat kami khawatir terhadap kebersihan makanan,” katanya.
Menurut pengakuan warga, berbagai keluhan sebenarnya telah beberapa kali disampaikan kepada Pemerintah Nagari Cupak. Bahkan masyarakat yang terdampak pernah menyampaikan aspirasi secara langsung agar persoalan tersebut segera mendapat perhatian. Namun hingga kini, warga menilai belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian sehingga persoalan terus berulang dan menimbulkan keresahan.
Merasa belum memperoleh solusi, salah seorang warga kemudian melaporkan persoalan tersebut melalui layanan pengaduan WhatsApp “Lapor Pak Bupati JFP” milik Pemerintah Kabupaten Solok. Laporan tersebut telah mendapat respons dari admin layanan dengan balasan,
“Laporan bapak/Ibu sudah kami terima hari ini. Terima kasih pak, maaf ini nomor tracking bapak pengaduannya #10394708. Nanti kami infokan kalau sudah ditindaklanjuti oleh bidang terkait. Terima kasih atas laporannya pak/buk.”
Warga berharap laporan tersebut tidak berhenti sebatas pemberian nomor registrasi, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan oleh OPD yang memiliki kewenangan.
Selain meminta penanganan terhadap dampak lingkungan, masyarakat juga mendesak Pemerintah Kabupaten Solok melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, serta instansi terkait untuk mengevaluasi legalitas dan kepatuhan usaha terhadap ketentuan yang berlaku. Hal tersebut mengingat setiap usaha peternakan wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pedoman Budi Daya Ayam Pedaging dan Ayam Petelur yang Baik (Good Farming Practice). Regulasi tersebut mengatur kewajiban pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan perizinan, kesesuaian tata ruang, pengelolaan limbah, biosekuriti, sanitasi kandang, pengendalian lalat dan hama, serta langkah-langkah pencegahan pencemaran lingkungan.
Masyarakat menegaskan mereka tidak menolak keberadaan usaha peternakan sebagai bagian dari aktivitas ekonomi daerah. Namun, mereka berharap setiap kegiatan usaha dijalankan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengorbankan hak masyarakat untuk menikmati lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman. Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya pelanggaran terhadap persyaratan perizinan, pengelolaan lingkungan, atau ketentuan teknis lainnya, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Solok bertindak tegas sesuai kewenangannya. Langkah tersebut dapat berupa pembinaan, pemberian sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan, hingga pencabutan izin apabila terpenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan. Penegakan aturan yang konsisten dinilai menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi kepentingan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menjalankan usahanya sesuai regulasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola peternakan ayam maupun Pemerintah Nagari Cupak belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan masyarakat. Intelkrimsus masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola usaha, Pemerintah Nagari Cupak, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, serta Pemerintah Kabupaten Solok guna memperoleh penjelasan yang berimbang. Sesuai prinsip jurnalistik, setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan sehingga informasi yang disajikan tetap memenuhi asas keberimbangan dan akurasi.
