Sabtu, Mei 30, 2026

SLF Kedaluwarsa, Operasional RS Pondok Indah Jadi Sorotan DPRD DKI Jakarta

Keberadaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang telah habis masa berlaku menyeret nama Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) ke dalam sorotan DPRD DKI Jakarta.

Jakarta, Intelkrimsus.com | Dalam rapat evaluasi yang digelar Panitia Khusus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta pada Selasa (26/05/2026), rumah sakit yang dikenal sebagai salah satu fasilitas kesehatan premium di Jakarta Selatan itu disebut masih beroperasi meski dokumen kelaikan bangunannya telah mati.

Ketua Pansus Ahmad Lukman Jupiter mengungkapkan temuan tersebut saat memimpin rapat kerja bersama pengelola gedung di lingkungan DPRD DKI Jakarta.

“Ternyata masih banyak yang kami temukan dalam rapat evaluasi ini. Dari undangan tadi, termasuk Rumah Sakit Pondok Indah, ternyata dokumen SLF-nya sudah mati,” ujar Jupiter, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, keberadaan SLF bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan dokumen yang memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan dan kelayakan operasional.

Atas temuan tersebut, DPRD meminta Dinas Citata segera melakukan langkah penertiban melalui mekanisme peringatan berjenjang mulai dari SP1 hingga SP3.

Jupiter menegaskan bahwa seluruh tahapan sanksi administratif harus diselesaikan dalam waktu maksimal tiga minggu. Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak pengelola, pemerintah daerah diminta mempertimbangkan tindakan yang lebih tegas.

“Saya kira dalam waktu tiga minggu SP1, SP2 dan SP3 harus sudah selesai. Kalau tidak ada penyelesaian, penyegelan bangunan hingga penghentian operasional harus menjadi opsi,” tegasnya.

DPRD berharap seluruh pengelola fasilitas publik dapat segera memenuhi kewajiban perizinan guna menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat. (***)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments