Minggu, Mei 31, 2026

MAAM Layangkan Somasi Terbuka kepada Abu Janda, Minta Segera Minta Maaf kepada Masyarakat Sumbar

Gelombang penolakan terhadap pernyataan kontroversial yang dilontarkan Permadi Arya alias Abu Janda terus meluas. Kali ini, Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM) secara resmi melayangkan somasi terbuka yang ditujukan kepada Abu Janda dan menuntut permintaan maaf kepada masyarakat Minangkabau.

Sumbar, IntelKrimsus.com | Somasi tersebut diumumkan melalui berbagai platform media sosial pada Sabtu (29/8/2026), menyusul respons Abu Janda yang dinilai meremehkan laporan polisi yang sebelumnya diajukan oleh DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) ke Mabes Polri.

Ketua MAAM, Tengku Irwansyah, SH., MH., yang bergelar Angku Datuk Katumangguangan, menegaskan bahwa persoalan ini tidak lagi berkaitan dengan individu tertentu, melainkan menyangkut harga diri masyarakat Minangkabau secara keseluruhan.

Menurutnya, pernyataan yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai “barbar” telah menimbulkan keresahan dan dianggap mencederai kehormatan adat Minangkabau yang selama ini menjunjung tinggi nilai toleransi serta kehidupan bermasyarakat yang harmonis.

Melalui somasi tersebut, MAAM meminta Abu Janda segera mencabut pernyataannya, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, dan menghentikan narasi yang dianggap merugikan masyarakat Minangkabau.

MAAM juga memberikan batas waktu 2×24 jam untuk merespons tuntutan tersebut. Jika tidak diindahkan, lembaga adat itu menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dan adat lanjutan bersama berbagai elemen masyarakat Minang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Abu Janda terkait somasi yang dilayangkan MAAM. (***)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments