Jumat, November 6, 2026

Dugaan Rokok Ilegal di Pelabuhan Tanjung Batu Kundur, KSOP Minta Bea Cukai Turun Tangan

INTELKRIMSUS| KARIMUN – Informasi mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal melalui Pelabuhan Besar Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun, memunculkan perhatian terhadap efektivitas pengawasan distribusi barang di kawasan pelabuhan. Persoalan tersebut kini membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan dari instansi yang memiliki kewenangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun Wilayah Kerja Tanjung Batu Kundur, Hariadi Utama, S.Pel., M.H., menegaskan bahwa pihaknya menjalankan pengawasan rutin terhadap aktivitas kapal, termasuk pemeriksaan peralatan keselamatan, jumlah penumpang, serta kapasitas muatan.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan Jumat (6/11/2026) sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran.

Menurut Hariadi, pengawasan kapasitas angkut menjadi aspek penting karena kapal yang beroperasi harus memenuhi ketentuan keselamatan. Tidak boleh ada penambahan muatan apabila kondisi kapal sudah tidak memungkinkan.

“Kami mengutamakan keselamatan penumpang, muatan, dan kapal. Kalau kapal sudah tidak memungkinkan untuk memuat, harus menunggu kapal berikutnya,” ujarnya.

Terkait informasi dugaan pengiriman rokok ilegal, Hariadi secara khusus mengimbau Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun melakukan penyelidikan agar persoalan tersebut mendapatkan kejelasan.

Pernyataan itu menjadi penting mengingat pemeriksaan legalitas produk rokok, pita cukai, serta dokumen distribusinya memerlukan kewenangan dan pemeriksaan instansi terkait.

Di sisi lain, pemilik rokok yang menjadi sorotan membantah barang yang dikirim merupakan produk ilegal. Ia mengklaim seluruh rokok tersebut legal dan dilengkapi surat jalan serta dokumen resmi dari instansi terkait.

Ia juga menyatakan aktivitas pengiriman berlangsung setiap hari dengan kelengkapan administrasi.

Namun, klaim tersebut tetap perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan kesesuaian barang secara langsung oleh Bea dan Cukai. Dengan demikian, status legalitas produk tidak hanya didasarkan pada pernyataan pihak yang berkepentingan.

Persoalan ini juga mendapat perhatian tokoh masyarakat Kundur, H. M. Asyura, S.E., M.MP. Ia meminta agar polemik yang berkembang tidak mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari kegiatan pelabuhan.

Menurutnya, Pelabuhan Tanjung Batu merupakan salah satu pusat pergerakan ekonomi masyarakat. Gangguan pelayanan berpotensi memengaruhi aktivitas porter, pedagang, penumpang, hingga distribusi hasil pertanian.

Asyura mengingatkan agar persoalan diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah. Namun, apabila tidak ditemukan kesepakatan, penyelesaian hukum dapat ditempuh.

Dampak ekonomi turut menjadi perhatian Rezki, salah seorang tenaga porter. Ia mengaku situasi yang berkembang mengganggu pekerjaan para porter, terutama dalam aktivitas pengangkutan barang titipan dan kiriman.

Ia menegaskan bahwa porter hanya menjalankan tugas pengangkutan dan tidak memiliki kewenangan menentukan legalitas barang.

Sementara itu, Ketua Pasar Tani, Agus, mengkhawatirkan dampak terganggunya aktivitas pengiriman sayuran hasil pertanian Kundur ke sejumlah daerah kepulauan, seperti Penyalai, Pulau Burung, dan Sungai Guntung.

Menurutnya, komoditas sayuran memiliki daya tahan terbatas sehingga keterlambatan distribusi dapat mengakibatkan kerusakan dan kerugian bagi petani.

Kondisi ini memperlihatkan perlunya pemisahan yang jelas antara pengawasan keselamatan pelayaran, pemeriksaan legalitas barang, dan kelancaran distribusi ekonomi masyarakat.

Berkembangnya informasi dugaan peredaran rokok ilegal di pelabuhan menjadi momentum bagi instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka berdasarkan hasil pemeriksaan.

Bea dan Cukai diharapkan dapat memastikan apakah barang yang dipersoalkan memenuhi ketentuan cukai, memiliki pita cukai yang sah apabila diwajibkan, serta didukung dokumen distribusi yang sesuai peraturan.

Di sisi lain, KSOP perlu terus memastikan pengawasan keselamatan kapal dan ketertiban aktivitas pelabuhan berjalan sesuai kewenangannya.

Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, dugaan pengiriman rokok ilegal tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti.

Masyarakat Kundur berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Kepastian hukum, profesionalitas pengawasan, dan perlindungan terhadap mata pencaharian masyarakat harus berjalan beriringan. IKN

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments