Minggu, November 1, 2026

PETI dan BBM Ilegal Jadi Sorotan, ARUN Sumbar Apresiasi Langkah Penegakan Hukum Kapolda Jawari

INTELKRIMSUS | PADANG- Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi masih menjadi tantangan serius dalam menjaga supremasi hukum di Sumatera Barat.

Di tengah persoalan tersebut, Ketua DPD Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Sumatera Barat, Mevrizal, S.H., M.H., memberikan apresiasi terhadap langkah Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Drs. Jawari, S.H., M.H., dalam memperkuat pengawasan, penertiban, dan penindakan terhadap berbagai aktivitas ilegal di sejumlah wilayah.

Menurut Mevrizal, langkah kepolisian tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban masyarakat sekaligus melindungi sumber daya alam dan kepentingan negara dari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum.

Ia berpandangan, persoalan PETI tidak cukup diselesaikan melalui operasi penertiban di lokasi tambang. Dibutuhkan pendekatan penegakan hukum yang mampu mengidentifikasi keseluruhan jaringan, termasuk pihak yang menyediakan modal, peralatan, bahan bakar, hingga jaringan pemasaran hasil tambang.

Salah satu aspek yang perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum adalah kemungkinan keterkaitan antara aktivitas pertambangan ilegal dengan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Kegiatan pertambangan yang menggunakan mesin dan peralatan operasional membutuhkan pasokan energi. Karena itu, pengawasan terhadap jalur distribusi BBM menjadi bagian penting dalam mencegah aktivitas ilegal memperoleh dukungan logistik.

ARUN Sumbar menilai, penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM harus mampu menjawab sejumlah persoalan mendasar: dari mana sumber pasokan diperoleh, bagaimana pola pengangkutannya, siapa penerima akhirnya, dan apakah terdapat keterkaitan dengan kegiatan pertambangan tanpa izin.

Penelusuran tersebut penting agar penegakan hukum tidak hanya menghasilkan penangkapan pelaku lapangan, tetapi juga memberikan gambaran utuh mengenai jaringan yang bekerja di belakang aktivitas ilegal.

Mevrizal juga menempatkan langkah Kapolda Sumbar dalam kerangka kebijakan institusi Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Dr. H. Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.Si., C.I.R.R.

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” mengandung pesan bahwa keberhasilan kepolisian tidak semata-mata diukur dari jumlah operasi dan penindakan, tetapi juga dari kemampuan membangun kepercayaan serta memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat.

Delapan arah kebijakan prioritas Polri yang mencakup penguatan kelembagaan, sumber daya manusia, pelayanan publik, penegakan hukum, pengawasan, akuntabilitas anggaran, transformasi digital, dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat menjadi kerangka penting dalam pembenahan institusi.

Dalam konteks pemberantasan PETI dan BBM ilegal, penguatan fungsi pengawasan dan penegakan hukum menjadi bagian yang sangat relevan.

Kepolisian diharapkan mampu membangun pola pengawasan berbasis informasi, meningkatkan koordinasi antarsatuan, serta menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional.

ARUN Sumbar berharap jajaran Polda Sumbar tidak mengendurkan pengawasan setelah penindakan dilakukan.

Evaluasi terhadap lokasi-lokasi yang pernah ditertibkan juga diperlukan untuk memastikan tidak terjadi aktivitas berulang dengan pola operasional maupun pelaku yang berbeda.

Selain itu, koordinasi dengan pemerintah daerah, instansi pertambangan, pengawas lingkungan, dan lembaga terkait perlu diperkuat.

Menurut ARUN Sumbar, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara juga penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa setiap laporan dan temuan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Mevrizal menilai, keberanian menindak harus berjalan beriringan dengan profesionalitas, objektivitas, dan kesetaraan di hadapan hukum.

Apresiasi terhadap langkah Kapolda Sumbar sekaligus menjadi harapan agar pemberantasan PETI dan penyalahgunaan BBM bersubsidi berkembang menjadi agenda penegakan hukum yang berkelanjutan.

Sumatera Barat membutuhkan pengawasan yang tidak hanya bersifat responsif terhadap laporan atau sorotan publik, tetapi juga mampu mencegah terbentuknya kembali jaringan aktivitas ilegal.

Bagi ARUN Sumbar, ukuran keberhasilan bukan semata-mata banyaknya lokasi yang ditertibkan atau pelaku yang diamankan. Hal yang tidak kalah penting adalah terputusnya mata rantai aktivitas ilegal, terlindunginya lingkungan, serta tidak terulangnya penyimpangan distribusi energi bersubsidi.

Semangat Polisi Bersama Masyarakat harus menjadi komitmen yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Ranah Minang.

Dengan demikian, apresiasi terhadap kepolisian tetap berjalan seiring dengan fungsi kontrol publik demi memastikan supremasi hukum ditegakkan secara konsisten tanpa pandang bulu.

INTELKRIMSUS NEWS – Mengungkap Fakta, Mengawal Supremasi Hukum.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments