INTELKRIMSUS – Polemik penerapan pajak rumah makan di Kabupaten Solok tidak lagi sekadar perdebatan teknis, tetapi telah berkembang menjadi isu serius yang menyentuh integritas pejabat publik. Sorotan tajam mengarah pada seorang anggota DPRD yang juga pelaku usaha kuliner, yang dinilai justru memperkeruh upaya penegakan aturan pajak daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Solok telah menerapkan sistem pengawasan berbasis tapping box untuk memastikan transparansi transaksi. Dalam skema ini, pajak sebesar 5 persen dibebankan kepada konsumen dan tercatat otomatis di kasir. Sistem tersebut dirancang untuk menutup celah manipulasi serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, sikap berbeda justru ditunjukkan oleh anggota DPRD dari Fraksi PKS, Dasrianto, yang juga pemilik Rumah Makan Bebek Saung. Alih-alih mendukung sistem pengawasan, ia mempertanyakan mekanisme pajak dan membandingkan usahanya dengan pelaku usaha lain, dengan alasan perbedaan segmen dan margin keuntungan.
Argumen tersebut dinilai tidak relevan dan cenderung mengaburkan substansi persoalan. Kepala Bapenda Kabupaten Solok, Hendriyanto, telah menegaskan bahwa pajak rumah makan bukan dihitung dari keuntungan, melainkan dari nilai transaksi yang dibayarkan konsumen. Artinya, pelaku usaha hanya berperan sebagai perantara pemungutan, bukan pihak yang dirugikan secara langsung.
Pernyataan Dasrianto yang menyinggung jumlah karyawan dan harga menu dinilai sebagai upaya menggiring opini publik, seolah-olah beban pajak berkaitan dengan tingkat keuntungan usaha. Padahal, secara regulasi, logika tersebut tidak memiliki dasar.
Lebih jauh, kritik Dasrianto terkait dugaan “tebang pilih” dalam pemasangan tapping box justru membuka pertanyaan baru: mengapa sebagai anggota legislatif, ia tidak mendorong perbaikan sistem melalui jalur kebijakan, melainkan menyuarakan keberatan yang berpotensi melemahkan kepatuhan pajak?
Ketua LSM LP A1 Sumbar, Yunas Bed Witto, secara tegas menilai sikap tersebut tidak mencerminkan tanggung jawab moral seorang wakil rakyat. Ia menekankan bahwa pejabat publik seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendukung kepatuhan terhadap aturan, bukan malah memunculkan narasi pembenaran.
“Ini bukan sekadar soal pajak, tapi soal keteladanan. Ketika seorang anggota DPRD justru memperdebatkan kewajiban yang sudah jelas, publik berhak mempertanyakan komitmennya terhadap aturan,” tegasnya.
Yunas juga menyoroti peran Dasrianto sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar), yang semestinya fokus memperkuat kinerja Bapenda dalam mengoptimalkan PAD. Sikap yang ditunjukkan justru dinilai kontradiktif dan berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Polemik ini kini berkembang menjadi ujian nyata bagi Pemerintah Kabupaten Solok dalam menegakkan aturan secara adil dan konsisten. Jika tidak ditangani secara tegas, persoalan ini berisiko menciptakan preseden buruk: bahwa aturan dapat diperdebatkan, bahkan dilemahkan, oleh mereka yang seharusnya menjadi penjaganya.
