Intelkrimsusnews.com | Pontianak, Kalimantan Barat — Tim Humas DPP LPM kembali mengeluarkan pernyataan keras dan tajam atas perkembangan investigasi kasus pengeroyokan terhadap Apriansyah di Khatulistiwa Plaza Pontianak. Dari pendalaman yang dilakukan, perkara ini tidak lagi dipandang sebagai tindak kekerasan biasa, melainkan mengarah pada dugaan skenario yang terukur, berlapis, dan melibatkan lebih dari sekadar pelaku lapangan.

Sejumlah temuan mengindikasikan adanya rangkaian peristiwa yang tidak berdiri sendiri. Pola komunikasi sebelum kejadian, penggiringan lokasi, hingga metode serangan yang dilakukan secara terkoordinasi, dinilai sebagai potongan-potongan yang membentuk satu konstruksi besar—sebuah peristiwa yang diduga telah dirancang.
“Ini bukan peristiwa spontan. Ini bukan sekadar konflik biasa yang berujung kekerasan. Ini pola. Ini desain. Dan desain tidak pernah lahir tanpa aktor pengendali,” tegas pernyataan resmi Tim Humas DPP LPM.
KONSTRUKSI PERISTIWA: DARI AJAKAN HINGGA SERANGAN TERKOORDINASI
Berdasarkan hasil investigasi, peristiwa bermula dari komunikasi yang berujung pada ajakan pertemuan terhadap korban. Dalam proses tersebut, terjadi penolakan terhadap lokasi awal yang diusulkan korban dan pengalihan ke titik lain yang dinilai lebih “terkendali”.
Pemilihan lokasi di kawasan Khatulistiwa Plaza kemudian menjadi titik krusial. Di lokasi inilah korban diduga telah “ditunggu”, sebelum akhirnya diserang secara tiba-tiba dari arah belakang dan dikeroyok oleh beberapa orang secara bersamaan.
“Serangan dari belakang bukan refleks. Itu taktik. Dan taktik adalah bagian dari perencanaan,” ungkap tim.
Korban mengalami luka serius—robek di kepala, gigi patah, luka di bagian wajah, serta memar di sejumlah bagian tubuh. Kondisi ini mempertegas bahwa kekerasan dilakukan secara brutal dan terarah.
NARASI “MINIM SAKSI & CCTV”: KELEMAHAN ATAU DIKONDISIKAN?
Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul narasi yang menyebut minimnya saksi dan tidak adanya rekaman CCTV. Bagi Tim Humas DPP LPM, narasi ini tidak bisa diterima begitu saja sebagai fakta objektif.
Sebaliknya, muncul pertanyaan mendasar: apakah ini murni keterbatasan, atau bagian dari kondisi yang sengaja diciptakan?
“Ketika sebuah lokasi dipilih, ketika pergerakan diarahkan, ketika serangan dilakukan di titik tertentu—maka absennya saksi dan CCTV bukan lagi sekadar kebetulan. Itu patut diuji sebagai bagian dari skenario,” tegas tim.
Tim mengingatkan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada keterbatasan teknis semata. Ketika bukti langsung terbatas, maka metode pembuktian lain harus diperkuat, bukan justru membangun opini yang melemahkan substansi perkara.
DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM: ALARM KERAS BAGI INSTITUSI
Salah satu poin paling krusial dalam investigasi ini adalah munculnya indikasi keterkaitan dengan oknum yang memiliki latar belakang aparat penegak hukum, baik yang telah purna tugas maupun yang masih aktif.
Jika dugaan ini terbukti, maka perkara ini melampaui batas pidana biasa dan masuk ke ranah yang jauh lebih serius—yakni potensi penyalahgunaan posisi, kewenangan, dan jaringan.
“Ini bukan lagi soal siapa memukul siapa. Ini soal apakah hukum sedang dijalankan, atau sedang diarahkan,” tegas Tim Humas DPP LPM.
Tim menilai, keterlibatan oknum—dalam bentuk apa pun—akan menjadi pukulan telak terhadap kepercayaan publik, sekaligus ujian nyata bagi integritas institusi penegak hukum.
PUBLIK MULAI MEMBACA: ADA KEKUATAN DI BALIK LAYAR
Di tengah dinamika kasus ini, gelombang analisa publik mulai menguat. Masyarakat tidak lagi melihat peristiwa ini sebagai kejadian tunggal, melainkan bagian dari sesuatu yang lebih besar.
Muncul pertanyaan yang kini bergema: apakah ini sekadar pengeroyokan, atau bagian dari operasi yang lebih terstruktur?
“Ketika pola terlalu rapi untuk disebut kebetulan, maka publik akan membaca bahwa ada kekuatan di balik layar. Dan itu tidak bisa diabaikan,” ujar tim.
JANGAN HANYA PELAKU LAPANGAN, BONGKAR AKTOR INTELEKTUAL
Tim Humas DPP LPM menegaskan bahwa penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Fokus utama harus diarahkan pada pengungkapan aktor intelektual yang diduga berada di balik rangkaian kejadian.
“Siapa yang menginisiasi? Siapa yang mengarahkan? Siapa yang memastikan semua berjalan? Jika ini tidak dibuka, maka hukum hanya menyentuh permukaan,” tegasnya.
Tim juga mengingatkan bahwa menjadikan pelaku lapangan sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab berpotensi menjadi bentuk pengalihan isu dari inti persoalan.
ULTIMATUM TERBUKA: JIKA MANDek, AKAN DITARIK KE MABES POLRI
Sebagai bentuk keseriusan, Tim Humas DPP LPM bersama keluarga korban dan solidaritas organisasi menyatakan sikap tegas.
Apabila penanganan di tingkat daerah tidak menunjukkan transparansi, progres signifikan, atau justru terindikasi stagnan, maka perkara ini akan segera diekskalasi ke tingkat nasional:
Dorongan penanganan langsung ke Polda Kalimantan Barat
Permintaan investigasi etik dan disiplin ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri
Pendalaman menyeluruh terhadap jaringan dan aktor oleh Badan Intelijen dan Keamanan Polri
“Jika daerah tidak mampu atau tidak berani mengungkap, maka pusat wajib turun. Tidak ada ruang kompromi dalam perkara ini,” tegasnya.
PENUTUP: HUKUM SEDANG DIUJI, PUBLIK SEDANG MENILAI
Kasus pengeroyokan Apriansyah kini telah berkembang menjadi lebih dari sekadar perkara pidana. Ia menjelma menjadi ujian terbuka bagi sistem hukum itu sendiri.
Apakah hukum akan berdiri tegak, menembus hingga ke aktor intelektual?
Ataukah berhenti di permukaan, membiarkan bayang-bayang kekuatan tak terlihat tetap bermain?
“Ini bukan hanya tentang korban. Ini tentang wajah hukum kita. Jika hukum tunduk pada skenario, maka keadilan akan kehilangan makna,” pungkas Tim Humas DPP LPM.
Sumber: Pernyataan Resmi & Investigasi Tim Humas DPP LPM
Red/Kalbar
