Senin, Maret 2, 2026

Dana Desa SP 2 Setunggul Aroma Bau Busuk Audit Dikubur, Aset Desa Menghilang, Warga Ultimatum Aparat: “Kalau Pengawas Bungkam, Penjara yang Bicara”

Dana Desa SP 2 Setunggul Aroma Bau Busuk

Audit Dikubur, Aset Desa Menghilang, Warga Ultimatum Aparat: “Kalau Pengawas Bungkam, Penjara yang Bicara

INTELKRIMSUS.COM  — Kapuas Hulu 1 Desember 2025 Kalimantan Barat ,Bau busuk pengelolaan Dana Desa SP 2 Setunggul, Kecamatan Silat Hilir, kian menyengat. Audit Inspektorat Kapuas Hulu yang dilakukan lebih dari tiga bulan lalu tak pernah dibuka ke publik. Tak ada pengumuman. Tak ada penjelasan. Tak ada kejelasan.

Bagi warga, diamnya pengawas bukan sekadar kelalaian, melainkan sinyal bahaya. Ketika audit dikubur dan aset negara menghilang, dugaan korupsi tak bisa lagi ditutup dengan istilah administrassi “Kalau pengawas terus bungkam, kami tidak punya pilihan selain mendorong proses pidana. Negara tidak boleh kalah di desa,” kata perwakilan warga.

Fakta Lapangan Berteriak, Bukan Sekadar Dugaan

Di lapangan, fakta berdiri tegak tanpa baju :

Program ternak sapi dilaporkan 4 ekor, realitasnya tinggal 2 ekor. Dua lainnya raib, tanpa berita acara, tanpa jejak;

Mobil siaga desa, aset negara yang dibeli dari uang rakyat, hilang entah ke mana.Aset desa terbengkalai, tanpa papan informasi, tanpa laporan pertanggungjawaban;

Program usaha desa berjalan senyap, tanpa pelibatan warga. Musyawarah desa diduga hanya formalitas di atas kertas.

Ini bukan kesalahan ketik. Ini indikasi kuat perbuatan melawan hukum.

Audit Dibungkam, Kepercayaan Publik Ambruk

Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) seharusnya membuka hasil audit dan memberi rekomendasi. Namun yang terjadi justru sebaliknya: audit mengendap, publik dibiarkan bertanya-tanya.

 

Padahal audit bukan dokumen rahasia. Menutupnya sama artinya menutup hak publik dan membuka ruang kecurigaan.

 

> “Kalau hasil audit bersih, kenapa disembunyikan?” tanya warga.

Jeratan Hukum Terbuka Lebar

Secara hukum, dugaan ini tidak ringan. Perbuatan tersebut berpotensi menabrak:

Pasal 2 dan 3 UU Tipikor: memperkaya diri dan menyalahgunakan kewenangan.

Pasal 8 dan 9 UU Tipikor: penggelapan aset dan manipulasi administrasi;

UU Desa: kewajiban transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan aset negara. Satu kalimat kunci: Dana Desa adalah uang negara. Hilang satu rupiah saja, pidana konsekuensinya.

BPD dan Sekdes Mundur: Alarm Bahaya Tata Kelola

Situasi makin mencurigakan ketika BPD dan Sekretaris Desa mundur bersamaan. Mundurnya pengawas dan administrator di waktu yang sama bukan peristiwa biasa.

Ini alarm keras: ada yang tidak beres, dan sistem pengawasan desa kolaps dari dalam.

Ultimatum Warga: Hukum Jangan Jadi Penonton

Kesabaran warga nyaris habis. Jalur hukum kini disiapkan:

Laporan pidana ke Polres Kapuas Hulu;

Pelaporan ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu;

Tembusan ke Kejati Kalbar, Inspektorat Provinsi, dan Ombudsman RI.

“Kami tidak menghakimi siapa pun. Kami hanya ingin hukum bekerja. Kalau administrasi gagal, pidana yang bicara,” tegas warga.

Catatan Akhir: Negara Jangan Kalah di Desa

Dana Desa bukan dana pribadi. Audit bukan barang rahasia.Diamnya pengawas sama berbahayanya dengan korupsi itu sendiri.

Ketika aset raib, laporan dipertanyakan, dan audit dikubur, maka satu tuntutan tak bisa ditawar:

Hukum harus turun tangan. Sekarang.

Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Kapuas Hulu dan Pemerintah Desa SP 2 Setunggul belum memberikan keterangan resmi meski telah dikonfirmasi berulang kali.

Tim Investigasi

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments