INTELKRIMSUS – Kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Solok menjadi sorotan masyarakat saat melintasi jalan alternatif di kawasan Koto Gaek, Nagari Talang, Sabtu pagi (22/8/2026). Salah satu kendaraan disebut melaju cukup kencang di tengah permukiman hingga memicu teguran warga.
Peristiwa tersebut terjadi bersamaan dengan pelaksanaan Pawai Alegoris yang melibatkan sejumlah OPD Pemkab Solok. Pekerjaan pengecoran pada ruas jalan utama membuat arus kendaraan terhambat sehingga sejumlah kendaraan memilih jalur alternatif yang melewati kawasan permukiman dengan badan jalan relatif sempit.
Menurut keterangan warga, sebagian kendaraan dinas melintas dengan kecepatan rendah dan menyesuaikan kondisi jalan. Namun, terdapat kendaraan yang disebut melaju lebih kencang hingga debu beterbangan dan membuat warga khawatir, terutama karena jalur tersebut juga digunakan anak-anak, pejalan kaki dan pengendara sepeda motor.
Salah satu kendaraan yang menjadi sorotan adalah Toyota Hilux nomor polisi BA 8816 H, yang berdasarkan informasi tercatat sebagai aset Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Solok. Identitas pengemudi, tujuan perjalanan serta kronologi lengkap kejadian masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Ketua Ikatan Pemuda Nagari Talang (IPNT), Roni Akhiar Sutan Batuah, mengecam dugaan perilaku berkendara tersebut. Ia menegaskan, kepentingan kedinasan tidak boleh menjadi alasan mengabaikan keselamatan masyarakat ketika kendaraan pemerintah melintas di jalan kampung.
“Kalau melintas di jalan kampung yang sempit, apalagi di tengah permukiman dan depan sekolah dasar, pengemudi harus lebih berhati-hati. Jangan karena mengejar waktu, keselamatan masyarakat justru diabaikan,” ujar Roni
Roni mengatakan masyarakat tidak mempersoalkan kendaraan pemerintah menggunakan jalur alternatif akibat pekerjaan jalan. Namun, kendaraan dinas harus tetap mengutamakan keselamatan, menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan dan menghormati pengguna jalan lainnya.
Ia juga mendorong Pemkab Solok melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengemudi kendaraan dinas, meliputi kesesuaian SIM dengan jenis kendaraan, kompetensi mengemudi, kesehatan, pemahaman aturan lalu lintas serta rekam keselamatan pengemudi.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Solok, Zaldi Nofra, mengatakan pengemudi kendaraan dinas tetap wajib memenuhi standar keselamatan dan ketentuan lalu lintas yang berlaku. Menurutnya, status kendaraan sebagai fasilitas pemerintah bukan pengecualian dari kewajiban tertib berlalu lintas.
Zaldi menjelaskan, standar minimal seorang driver mencakup kepemilikan SIM sesuai golongan kendaraan, kondisi kesehatan yang memenuhi persyaratan, kemampuan mengemudi serta pemahaman terhadap aturan dan keselamatan berlalu lintas. Pengemudi juga wajib menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan dan lingkungan.
“Ketika kendaraan memasuki kawasan permukiman, pengemudi harus melihat situasi di sekitarnya. Kecepatan tidak bisa hanya berpedoman pada batas maksimal, tetapi harus disesuaikan dengan kondisi jalan, kepadatan masyarakat, jarak pandang dan keberadaan pengguna jalan lainnya,” ujar Zaldi.
Zaldi juga menekankan pentingnya kelayakan kendaraan sebelum dioperasikan, termasuk pemeriksaan kondisi teknis dan kelengkapan administrasi. Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah kecelakaan dan memastikan kendaraan operasional pemerintah aman digunakan.
Roni berharap Pemkab Solok menjadikan kejadian di Koto Gaek sebagai momentum evaluasi seluruh pengemudi kendaraan dinas. “Ini bukan soal mencari siapa yang salah, tetapi bagaimana mencegah kecelakaan. Kendaraan dinas adalah fasilitas negara. Ketika melintas di tengah masyarakat, keselamatan warga harus menjadi prioritas,” tegasnya. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Solok terkait kendaraan BA 8816 H, identitas pengemudi maupun dugaan cara berkendara tersebut.
#TIMRed
