INTELKRIMSUS — Sebuah video pendek yang memuat pernyataan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Solok, Khairul, S.Sos., terkait tantangan “coba menjadi Kalaksa satu minggu” menjadi perhatian dan memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Pernyataan yang awalnya ditujukan kepada kepala OPD tersebut kini justru berbalik menjadi pertanyaan: jika ada yang dinilai lebih mampu, apakah Khairul siap memberikan ruang dan mundur secara tertib?
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat evaluasi penanganan pascabencana Galodo Arosuka, Minggu (3/10/2026), yang melibatkan lintas OPD serta unsur TNI AD, TNI AL, Brimob Polda Sumbar dan Polres Solok. Dalam forum tersebut, Khairul menyoroti kehadiran sejumlah kepala OPD dalam rapat maupun penanganan lapangan dan menekankan pentingnya keterlibatan seluruh perangkat daerah.
Potongan pernyataan tersebut kemudian menjadi bahan perbincangan karena muncul dalam konteks situasi penanganan bencana yang membutuhkan koordinasi lintas sektor. Ungkapan “coba mereka di posisi Kalaksa satu minggu saja dengan kondisi sekarang” dapat dipahami sebagai gambaran beratnya tanggung jawab yang dihadapi BPBD dalam situasi darurat.
Namun, diruang publik, pernyataan itu kemudian memunculkan pertanyaan yang berbeda. Jika jabatan Kalaksa begitu berat dan membutuhkan kemampuan koordinasi serta kepemimpinan khusus, bagaimana apabila terdapat ASN lain yang memiliki pengalaman dan kapasitas yang dinilai lebih sesuai? Apakah standar yang sama juga siap diterapkan kepada pejabat yang sedang memegang jabatan tersebut?
Pertanyaan itu tidak harus dimaknai sebagai tuntutan pergantian pejabat. Justru, hal tersebut dapat menjadi ruang evaluasi mengenai bagaimana seorang pemimpin menerima kritik dan menempatkan dirinya sebagai bagian dari mekanisme birokrasi yang dapat dievaluasi berdasarkan kinerja.
Seorang ASN Senior yang pernah menduduki jabatan kepala OPD menilai pengalaman, kemampuan koordinasi dan rekam kepemimpinan merupakan sejumlah faktor yang dapat menjadi pertimbangan dalam menilai kapasitas pejabat. Menurutnya, birokrasi memiliki banyak sumber daya manusia dengan pengalaman berbeda yang dapat memberikan kontribusi sesuai kebutuhan organisasi.
Disisi lain, seorang kepala OPD yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai beban kerja dalam kondisi bencana tidak hanya berada pada BPBD. OPD lain juga menghadapi tuntutan pelayanan, pekerjaan pemerintahan, administrasi, target program serta tanggung jawab masing-masing. Karena itu, situasi bencana seharusnya menjadi momentum memperkuat kolaborasi, bukan mempertentangkan beban antar-OPD.
Perhatian publik juga tidak terlepas dari pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT). Secara hukum, BTT merupakan bagian dari APBD yang penggunaannya antara lain dapat diperuntukkan bagi keadaan darurat sesuai ketentuan. PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Perbup Kabupaten Solok Nomor 24 Tahun 2023 menjadi bagian dari dasar yang perlu diperhatikan dalam penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban serta pelaporan BTT.
Dalam konteks itu, BPBD sebagai salah satu unsur penting penanganan kebencanaan perlu memastikan koordinasi lintas sektor berjalan baik, termasuk terkait dukungan bagi relawan, insan pers yang bertugas melakukan peliputan bencana maupun unsur lain yang memenuhi ketentuan. BTT bukan anggaran milik BPBD, melainkan anggaran daerah untuk membiayai kebutuhan keadaan darurat sesuai peruntukan dan mekanisme yang berlaku.
Karena itu, apabila terdapat pembayaran atau dukungan yang memang menjadi hak pihak tertentu berdasarkan ketentuan, mekanismenya perlu dilakukan secara jelas, tepat waktu dan dengan standar yang sama. Jangan sampai muncul kesan bahwa unsur internal lebih dahulu memperoleh dukungan sementara pihak lain yang juga bekerja dilapangan harus menunggu, karena kondisi seperti itu dapat memengaruhi suasana dan soliditas koordinasi.
Selain pengelolaan anggaran, gaya komunikasi Kalaksa BPBD juga mendapat kritik dari sejumlah pihak yang menilainya terlalu reaktif dan terkesan otoriter dan overacting. Kritik tersebut semestinya tidak langsung diposisikan sebagai serangan terhadap pribadi, melainkan sebagai masukan yang dapat digunakan untuk melakukan evaluasi terhadap pola komunikasi dan kepemimpinan.
Penanganan bencana membutuhkan peran banyak unsur. Pemerintah daerah, BPBD, TNI-Polri, tenaga kesehatan, relawan, masyarakat, dunia usaha hingga insan pers memiliki peran masing-masing. Karena itu, komunikasi yang terbuka, saling menghargai dan kemampuan membangun kerja sama menjadi faktor penting dalam menghadapi situasi pascabencana.
Evaluasi penanganan bencana memang dilakukan bersama dalam rapat lintas sektor. Namun, evaluasi terhadap kepemimpinan Khairul sebagai Kepala Pelaksana BPBD adalah ruang yang berbeda. Sebagai pejabat publik, Khairul tentu memiliki ruang untuk menjelaskan kebijakan dan kinerjanya, tetapi pada saat yang sama juga perlu membuka diri terhadap kritik, saran dan masukan publik.
LSM LP A1 Sumbar, Yunas Bed Witto, menilai polemik tersebut sebaiknya menjadi momentum untuk melihat kembali kualitas komunikasi dan kepemimpinan dalam penanganan bencana. Menurutnya, pemimpin tidak hanya dituntut mampu memberikan instruksi, tetapi juga harus mampu merangkul seluruh unsur, mendengar masukan dan membangun koordinasi yang efektif.
Pada akhirnya, tantangan “coba jadi Kalaksa satu minggu” dapat menjadi bahan refleksi bersama. Jika memang kemampuan kepemimpinan menjadi ukuran, maka pertanyaan baliknya pun layak diajukan secara terbuka: “Kala ada yang lebih mampu, apakah Khairul siap memberikan ruang dan mundur secara tertib?”
Pertanyaan tersebut bukan keputusan mengenai jabatan Khairul, melainkan refleksi tentang bagaimana sebuah jabatan publik seharusnya dipandang. Jabatan adalah amanah, bukan milik pribadi. Pemimpin dituntut siap bekerja dalam tekanan, siap dievaluasi dan, yang tidak kalah penting, siap menerima kritik demi memperbaiki pelayanan kepada masyarakat terdampak bencana.
#HALILINTAR_MENGGELEGAR
