Jumat, Juli 31, 2026

PKS Datun dan Jaksa Masuk Sekolah, Langkah Kejari Solok Perkuat Pendidikan Berintegritas

INTELKRIMSUS Kejaksaan Negeri Solok memperkuat sinergi dengan Dinas Pendidikan Kota Solok melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang dirangkaikan dengan peluncuran Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 2 Kota Solok, Jumat (31/7/2026). Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, serta berlandaskan kepastian hukum.

Mengusung tema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, kegiatan tersebut memadukan dua pendekatan, yakni penguatan tata kelola melalui pendampingan dan pelayanan hukum serta peningkatan kesadaran hukum pelajar melalui edukasi preventif. Langkah ini diharapkan dapat membangun lingkungan pendidikan yang tertib, berintegritas, dan memiliki pemahaman terhadap norma serta konsekuensi hukum.

Kegiatan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Nurwendah Arumsari, S.H., M.H., Kepala Dinas Pendidikan Kota Solok, Lusya Adelina, SE, MM., jajaran Bidang Datun dan Intelijen Kejaksaan Negeri Solok, sekitar 58 kepala SD dan SMP se-Kota Solok, majelis guru, serta kurang lebih 700 siswa SMP Negeri 2 Kota Solok.

Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Nurwendah Arumsari,S.H, M.H., menyampaikan bahwa PKS tersebut merupakan bentuk komitmen institusional Kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik, khususnya dalam pelaksanaan kebijakan dan program di sektor pendidikan. Melalui fungsi Bidang Datun, Kejaksaan diharapkan dapat memberikan dukungan hukum dan mitigasi terhadap potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan program pendidikan.

Ruang lingkup PKS meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, pendampingan hukum, audit hukum, serta tindakan hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan program dan anggaran, serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.

Sinergi tersebut tidak hanya berorientasi pada penguatan administrasi dan tata kelola kelembagaan, tetapi juga menyentuh aspek pencegahan melalui Program Jaksa Masuk Sekolah. Program ini menjadi sarana edukasi hukum untuk membekali peserta didik agar memahami batasan perilaku, mengenali risiko pelanggaran, serta menyadari akibat hukum dari setiap tindakan.

Usai penandatanganan PKS, Kasubsi I Intelijen Kejaksaan Negeri Solok, Robbi Iswandi, S.H., memaparkan mekanisme pelaksanaan Program Jaksa Masuk Sekolah yang akan dijalankan secara berkelanjutan di satuan pendidikan. Materi penyuluhan mencakup pencegahan bullying, bahaya penyalahgunaan narkotika, kekerasan terhadap anak, penggunaan media sosial secara bijak, bahaya judi daring, serta pemahaman terhadap aturan dan konsekuensi hukum sejak usia pelajar.

Melalui pendekatan edukatif dan preventif, para siswa tidak hanya diperkenalkan pada ketentuan hukum, tetapi juga diajak memahami dampak sosial serta risiko yang dapat muncul akibat perilaku yang bertentangan dengan norma dan peraturan. Program JMS diharapkan menjadi instrumen pencegahan dini dalam menumbuhkan disiplin, tanggung jawab, kepedulian sosial, serta integritas di kalangan generasi muda.

Kegiatan juga diisi dengan dialog antara Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Solok dan para kepala sekolah terkait persoalan aktual di lingkungan pendidikan, termasuk pembinaan peserta didik melalui layanan konseling, pelibatan orang tua, serta koordinasi lintas instansi. Forum tersebut turut membahas dukungan Kejaksaan terhadap program revitalisasi sekolah melalui pengamanan pembangunan strategis dan pendampingan hukum guna meminimalkan potensi penyimpangan serta memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai koridor hukum.

Melalui PKS Datun dan peluncuran Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejaksaan Negeri Solok berharap sinergi dengan Dinas Pendidikan Kota Solok terus diperkuat dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pendidikan yang tertib, transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus membentuk generasi muda yang cerdas, berkarakter, sadar hukum, serta memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

*RedTim

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments