INTELKRIMSUS — Pernyataan editorial yang mengangkat kalimat “lebih baik dipimpin perempuan beneran daripada dipimpin lelaki di belakang istri” patut ditempatkan dalam konteks yang lebih luas. Jangan sampai kritik terhadap pemerintahan berubah menjadi narasi yang seolah-olah hanya dapat dibenarkan apabila Kabupaten Solok dipimpin oleh figur perempuan.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah persoalannya benar-benar soal tata kelola pemerintahan, atau ada kekecewaan politik yang belum selesai sejak Pilkada Kabupaten Solok 2024?
Jika persoalannya adalah transparansi bantuan bencana, rantai komando, administrasi logistik dan akuntabilitas, maka kritik tentu sah. Pemerintah memang harus terbuka terhadap seluruh pertanyaan publik. Namun ketika kritik kemudian diarahkan pada perbandingan bahwa kepemimpinan perempuan lebih baik daripada kepemimpinan laki-laki, publik juga berhak mempertanyakan dasar dan kepentingan di balik narasi tersebut.
Terlebih, masyarakat Kabupaten Solok telah menentukan pilihannya melalui Pilkada 2024. Pasangan yang memperoleh mandat rakyatlah yang kemudian menjalankan pemerintahan. Kalah dalam kontestasi politik seharusnya tidak berubah menjadi ketidakmauan menerima legitimasi pemimpin yang telah dipilih masyarakat.
Kalau sejak awal seseorang berada di barisan politik yang mengusung calon perempuan dan kemudian kalah dalam Pilkada, lalu setelah itu terus membangun narasi bahwa kepemimpinan perempuan lebih baik daripada laki-laki, publik tentu boleh mempertanyakan apakah terdapat persoalan politik yang belum selesai.
Namun demokrasi tidak bekerja dengan cara demikian.
Ketika pemilu selesai, kemenangan dan kekalahan harus diterima sebagai bagian dari proses demokrasi. Yang menang tidak boleh alergi terhadap kritik, sementara yang kalah juga harus mampu memberikan kritik berdasarkan data, bukan terus-menerus membangun delegitimasi terhadap pemimpin yang memperoleh mandat rakyat.
Jangan Jadikan Perempuan Sebagai Alat Menyerang Laki-Laki
Perempuan tentu memiliki hak untuk berkiprah dalam politik dan pemerintahan. Tidak ada yang melarang perempuan menjadi anggota legislatif, kepala daerah maupun pemimpin organisasi sepanjang sesuai dengan hukum positif yang berlaku.
Tetapi menjadikan isu gender sebagai senjata untuk menyerang seorang kepala daerah juga bukan bentuk politik yang sehat.
Menurut Ketua LSM LP A1 SIMBAR, Yunas Bed Witto, sosial kontrol terhadap pemerintah semestinya disampaikan secara elegan, konstruktif dan berbasis fakta.
“Mestinya sosial kontrol itu disampaikan secara elegan. Jangan pula bernada hujatan, seolah-olah kebencian sudah mengendalikan akal sehat. Kritik boleh keras, tetapi tetap harus memiliki dasar, data dan tujuan untuk memperbaiki pemerintahan, bukan sekadar melampiaskan ketidaksukaan,” ujar Yunas.
Menurutnya, kritik terhadap kepala daerah merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun kritik akan kehilangan nilai ketika substansi persoalan justru tertutup oleh bahasa yang menyerang pribadi maupun identitas gender seseorang.
“Kalau ada kebijakan yang salah, kritik kebijakannya. Kalau ada pelanggaran, tunjukkan aturannya. Kalau ada persoalan bantuan bencana, buka datanya. Jangan sampai karena tidak suka kepada seorang pemimpin, semua kebijakan pemerintah kemudian dianggap salah,” katanya.
Jika Bupati Solok dianggap salah dalam mengelola bantuan bencana, tunjukkan dokumennya.
Jika ada persoalan rantai komando, tunjukkan regulasinya.
Jika ada bantuan yang tidak tercatat, tunjukkan datanya.
Jika ada penyalahgunaan kewenangan, sampaikan bukti dan mekanisme pemeriksaannya.
Jangan mengganti perdebatan mengenai kinerja dengan perdebatan mengenai jenis kelamin.
Bantuan Donatur Tetap Dicatat Posko Bencana
Dalam konteks bantuan bencana, pemerintah daerah juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme penerimaan dan distribusi bantuan yang selama ini berlangsung.
Bantuan yang diserahkan oleh para donatur kepada Bupati Solok di rumah dinas, menurut penjelasan pemerintah, telah dicatat sebagai bantuan bencana oleh Sekretariat Posko Bencana Kabupaten Solok.
Artinya, lokasi penyerahan bantuan tidak serta-merta menentukan status administrasi bantuan tersebut. Bantuan yang diterima tetap masuk dalam pencatatan bantuan bencana dan selanjutnya didistribusikan berdasarkan kebutuhan masyarakat terdampak.
Distribusi bantuan yang dilakukan oleh Ketua TP-PKK Kabupaten Solok juga dilakukan atas nama pemerintah daerah dan semata-mata dalam rangka merespons kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana.
Masyarakat penerima bantuan pun disebut merupakan rekomendasi dari Sekretariat Posko Bencana berdasarkan pemetaan distribusi bantuan di lapangan. Pemetaan tersebut dilakukan untuk menghindari tumpang tindih penerimaan bantuan sekaligus memastikan bantuan dapat tersebar secara lebih merata.
Dengan demikian, keterlibatan Ketua TP-PKK dalam pendistribusian bantuan perlu dilihat dalam konteks respons pemerintah daerah terhadap kondisi bencana, bukan semata-mata dari siapa yang menyerahkan bantuan kepada masyarakat.
Pemerintah daerah pada prinsipnya tetap bekerja dalam kerangka regulasi dan mekanisme penanganan bencana untuk menjamin kebutuhan dasar masyarakat terdampak.
Pola yang sama juga dilakukan di Rumah Dinas Wakil Bupati Solok. Bantuan yang diterima di rumah dinas Wakil Bupati turut menjadi bagian dari upaya membantu masyarakat terdampak bencana. Ketua GOW Kabupaten Solok yang merupakan istri Wakil Bupati juga turut membantu mendistribusikan bantuan kepada masyarakat.
Keterlibatan Ketua TP-PKK maupun Ketua GOW tersebut pada dasarnya dimaksudkan untuk membantu mempercepat respons pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dalam kondisi bencana, pemerintah dituntut bergerak cepat. Karena itu, keterlibatan unsur pendukung pemerintah dalam distribusi bantuan dapat menjadi bagian dari upaya mempercepat kehadiran bantuan di tengah masyarakat, sepanjang proses penerimaan, pencatatan, penetapan penerima dan distribusinya dapat dipertanggungjawabkan.
Justru karena bantuan bencana menyangkut kepentingan publik, aspek transparansi menjadi sangat penting.
Jika ada pertanyaan mengenai bantuan yang diterima dan didistribusikan, pemerintah dapat menjelaskannya melalui data: sumber bantuan, jenis dan jumlah bantuan, waktu penerimaan, pencatatan di posko, hingga wilayah dan penerima distribusi.
Dengan demikian, publik tidak perlu menebak-nebak apakah bantuan tersebut masuk dalam sistem penanganan bencana atau tidak.
Perspektif Al-Qur’an tentang Kepemimpinan
Dalam perspektif Islam, Al-Qur’an memang memberikan penjelasan mengenai posisi kepemimpinan laki-laki dalam relasi keluarga.
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 34:
“Ar-rijālu qawwāmūna ‘alan-nisā’…”
Yang secara umum diterjemahkan:
“Kaum laki-laki adalah pemimpin/pelindung bagi kaum perempuan…”
QS An-Nisa ayat 34 menggunakan istilah qawwam, yang menunjukkan tanggung jawab, perlindungan dan kepemimpinan laki-laki terhadap perempuan dalam konteks keluarga.
Sementara dalam urusan pemerintahan, Al-Qur’an menegaskan prinsip ketaatan kepada ulil amri dalam QS An-Nisa ayat 59:
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri di antara kamu…”
Karena itu, ayat tersebut tidak tepat dipaksakan sebagai dalil langsung bahwa setiap jabatan kepala daerah wajib laki-laki. Untuk pembahasan kepemimpinan politik perempuan, terdapat pula hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dalam Shahih Bukhari yang kerap dijadikan rujukan dalam perdebatan fikih mengenai kepemimpinan politik perempuan.
Artinya, persoalan kepemimpinan tidak seharusnya disederhanakan menjadi slogan: “perempuan pasti lebih baik daripada laki-laki.”
Demikian pula sebaliknya, tidak tepat mengatakan bahwa setiap pemimpin laki-laki pasti lebih baik daripada perempuan.
Yang Harus Dinilai Adalah Amanah dan Kinerja
Bupati laki-laki tidak otomatis baik hanya karena laki-laki. Begitu pula pemimpin perempuan tidak otomatis baik hanya karena perempuan.
Yang harus dinilai adalah amanah, kemampuan, integritas, keberanian mengambil keputusan, kepedulian kepada masyarakat dan hasil kerja pemerintahan.
Jika Bupati Solok memiliki kebijakan yang keliru, kritiklah kebijakannya.
Jika ada pejabat yang salah menjalankan kewenangan, kritiklah kewenangannya.
Jika ada persoalan dalam distribusi bantuan galodo, bukalah administrasinya.
Jika terdapat dugaan penyimpangan, sampaikan berdasarkan bukti dan tempuh mekanisme pengawasan yang tersedia.
Tetapi jangan membangun kesan bahwa karena kepala daerahnya laki-laki, maka kepemimpinannya menjadi lebih buruk dibandingkan jika daerah tersebut dipimpin perempuan.
Sebab pada akhirnya, masyarakat tidak memilih berdasarkan slogan “laki-laki versus perempuan.”
Masyarakat memilih berdasarkan pilihan politik mereka pada Pilkada.
Kalah Pilkada Bukan Berarti Kehilangan Hak untuk Mengkritik
Tentu saja, orang yang kalah dalam Pilkada tetap memiliki hak untuk mengkritik pemerintah. Itu bagian dari demokrasi.
Tetapi ada perbedaan antara mengawasi kekuasaan dengan tidak menerima hasil kekuasaan.
Kritik yang sehat akan membantu pemerintahan memperbaiki diri.
Sebaliknya, kritik yang terus-menerus dibungkus dengan sentimen politik masa lalu justru berpotensi membuat masyarakat sulit membedakan mana kritik objektif dan mana kekecewaan politik.
Karena itu, bila benar ingin memperjuangkan kepentingan masyarakat Kabupaten Solok, ukurannya sederhana.
Bukan siapa laki-laki atau perempuan yang memimpin.
Tetapi apakah rakyat mendapatkan pelayanan yang lebih baik, apakah bantuan bencana sampai kepada yang berhak, apakah anggaran dikelola secara transparan, apakah administrasi bantuan dapat dipertanggungjawabkan, dan apakah pemerintah bekerja sesuai aturan.
Dan satu hal yang tidak kalah penting:
Pilkada 2024 sudah selesai.
Masyarakat telah menentukan pilihannya.
Kini saatnya semua pihak menghormati mandat tersebut sembari tetap mengawasi pemerintah secara kritis dan konstruktif.
Sebab demokrasi bukan hanya tentang memenangkan calon yang kita dukung.
Demokrasi juga tentang kedewasaan menerima ketika calon yang kita dukung kalah.
#Forwist
