Selasa, Agustus 4, 2026

Sorotan Ketum PWSI Terkait Dugaan Kasus Koperasi KBMT Al-Manshur II: Desak Penanganan Hukum yang Transparan

Sorotan Ketum PWSI Terkait Dugaan Kasus Koperasi KBMT Al-Manshur II: Desak Penanganan Hukum yang Transparan

INTELKRIMSUS.COM  —Sukabumi, 3 Agustus 2026 – Dugaan kasus penggelapan dana nasabah dalam pengelolaan Koperasi KBMT Al-Manshur II kembali menjadi sorotan publik. Perkara yang sebelumnya ramai diberitakan kini dipertanyakan kembali oleh sejumlah pihak, termasuk Ketua Umum Persatuan Wartawan Sejahtera Indonesia (PWSI), Djunaedi Tanjoeng, dalam wawancara pada Senin (3/8/2026).

Menurut Djunaedi Tanjoeng, masyarakat, khususnya para nasabah yang mengaku menjadi korban, masih menunggu kepastian proses hukum serta penyelesaian yang transparan terhadap persoalan tersebut.

Kasus ini kembali mencuat setelah sejumlah nasabah menyampaikan keluhan bahwa dana simpanan maupun investasi yang mereka tempatkan di Koperasi KBMT Al-Manshur II belum sepenuhnya dikembalikan. Mereka berharap adanya kepastian hukum dan penyelesaian yang memberikan rasa keadilan.

Dalam berbagai keterangan yang beredar, muncul dugaan keterlibatan seorang oknum berinisial YM, yang disebut-sebut memiliki jabatan sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat sekaligus berkaitan dengan pengelolaan koperasi tersebut. Namun demikian, hingga berita ini ditulis, tuduhan tersebut belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Para nasabah yang mengaku dirugikan berasal dari berbagai kalangan masyarakat, antara lain buruh harian, petani, pekerja informal, hingga pengemudi ojek daring. Mereka mengaku menyimpan dana dengan harapan memperoleh manfaat ekonomi, namun hingga kini masih menunggu penyelesaian.

Salah seorang perwakilan korban berinisial JT meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan, termasuk apabila ditemukan indikasi tindak pidana lain berdasarkan alat bukti yang sah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PWSI, Djunaedi Tanjoeng, meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, independen, dan transparan.

‘Penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa membedakan status maupun jabatan seseorang. Apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, maka proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Djunaedi Tanjoeng.»

Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman, termasuk audit terhadap pengelolaan keuangan koperasi apabila diperlukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Di sisi lain, dugaan mengenai adanya tindak pidana pencucian uang maupun penyalahgunaan jabatan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta pemeriksaan di pengadilan. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Redaksi

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments