Intelkrimsus.com|KAPUAS HULU – Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke dalam drum di SPBU 65.787.002, Jalan Sintang–Kedamin Darat, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik. Dokumentasi lapangan yang diperoleh tim investigasi media pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 12.30–12.40 WIB memperlihatkan adanya pengisian BBM ke sejumlah drum yang berada di bak kendaraan angkutan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai apakah aktivitas pengisian tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku dalam tata kelola penyaluran BBM bersubsidi, khususnya terkait persyaratan administratif dan mekanisme distribusi sebagaimana diatur oleh BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga.
Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh, terlihat kendaraan bak terbuka dan truk membawa drum saat melakukan pengisian di area SPBU. Namun demikian, dokumentasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, karena belum diketahui apakah pengisian tersebut dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari instansi berwenang atau telah memenuhi prosedur yang dipersyaratkan.
Sesuai ketentuan yang berlaku, pembelian BBM bersubsidi menggunakan wadah seperti jeriken maupun drum pada prinsipnya hanya dapat dilakukan untuk kepentingan tertentu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan memperoleh rekomendasi dari instansi yang berwenang. SPBU sebagai lembaga penyalur juga wajib menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh BPH Migas dan Pertamina dalam menyalurkan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Pengawasan terhadap distribusi Jenis BBM Tertentu (JBT) atau solar subsidi merupakan kewenangan BPH Migas bersama badan usaha penugasan, sehingga setiap dugaan penyimpangan perlu diverifikasi melalui proses pemeriksaan resmi.
Secara hukum, tata kelola distribusi BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, beserta berbagai peraturan pelaksana yang mengatur penyaluran BBM bersubsidi. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan kegiatan pengangkutan atau niaga BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan, maka penegakan hukum dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk mengacu pada ketentuan pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, setelah melalui proses pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Sejumlah masyarakat berharap BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, Polres Kapuas Hulu, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat, serta instansi terkait segera melakukan audit, klarifikasi, dan pemeriksaan terhadap aktivitas yang terekam dalam dokumentasi tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah penyaluran BBM telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas distribusi BBM bersubsidi.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pengelola SPBU 65.787.002 Kedamin Darat, PT Pertamina Patra Niaga, maupun instansi terkait untuk menyampaikan penjelasan resmi atas aktivitas yang terekam dalam dokumentasi tersebut, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber: (Tim Investigasi Awak Media dan Lembaga/DM*)
Editor: GW*
