KARIMUN | INTELKRIMSUS NEWS
Pelaksanaan putusan pengadilan tidak berhenti pada penjatuhan vonis terhadap terdakwa. Pengelolaan dan pemusnahan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan juga menjadi bagian penting dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan hingga tahap akhir.
Prinsip tersebut tercermin dalam kegiatan pemusnahan barang bukti oleh Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, Kabupaten Karimun, Rabu (4/11/2026).
Sebanyak lima perkara yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar pelaksanaan pemusnahan. Dari jumlah tersebut, empat perkara merupakan tindak pidana umum dan satu perkara tindak pidana khusus.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu sebanyak 6 gram, pakaian 10 lembar, empat unit telepon genggam, delapan unit perkakas, serta satu asbes.
Kegiatan berlangsung di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, Kelurahan Tanjung Batu Kota, dan dipimpin Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, Rezi Dharmawan, S.H., M.H.
Pelaksanaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Nomor PRINT-64/L.10.12.8/BPApa.1/11/2026 tertanggal 2 November 2026.
Hadir dalam kegiatan itu Kapolsek Kundur, perwakilan Danramil 03/Kundur, perwakilan RSUD Tanjung Batu, Camat Kundur, serta sejumlah awak media.
Dalam perspektif tata kelola penegakan hukum, pemusnahan barang bukti memiliki dimensi pertanggungjawaban kelembagaan. Barang bukti yang berada dalam kewenangan kejaksaan harus dikelola sesuai ketentuan, termasuk memastikan pelaksanaan amar putusan pengadilan.
Aspek tersebut menjadi penting karena akuntabilitas penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan proses penyidikan dan persidangan, tetapi juga menyangkut pengelolaan barang bukti sampai penyelesaian eksekusinya.
Terlebih, dalam perkara narkotika, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu langkah untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan kembali barang yang telah disita.
Di sisi lain, keterbukaan informasi mengenai jumlah, jenis, asal perkara, serta dokumentasi pelaksanaan pemusnahan menjadi bagian yang relevan dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Kegiatan di Tanjung Batu tersebut sekaligus memperlihatkan pelaksanaan kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepastian hukum pada akhirnya membutuhkan konsistensi dalam setiap tahapan, mulai dari penanganan perkara hingga pelaksanaan putusan secara bertanggung jawab.IKN
