INTELKRIMSUS, SIJUNJUNG
Pengungkapan dua kasus dugaan penyalahgunaan niaga dan pengangkutan BBM jenis Bio Solar bersubsidi oleh Polres Sijunjung dalam dua hari berturut-turut membuka perhatian terhadap pengawasan jalur distribusi BBM di daerah tersebut.
Satreskrim Polres Sijunjung mengamankan dua pria berinisial AK (46) dan DY (44), dua unit kendaraan, serta 66 jeriken Bio Solar. Berdasarkan kapasitas wadah masing-masing 30 liter, total BBM yang diamankan diperkirakan mencapai 1.980 liter.
Kasus pertama terungkap pada Rabu (21/10/2026) di Jorong Mengkudu Kodok, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII. Polisi menduga AK mengumpulkan solar melalui pembelian di SPBU menggunakan kendaraan berbarcode dan membeli BBM dari sejumlah pengecer di jalur Kumanis–Tanjung Ampalu.
Solar tersebut diduga dikumpulkan untuk dijual kembali kepada kendaraan truk lintas. Polisi menyita satu unit Isuzu Panther bernomor polisi BA 1839 LW dan 33 jeriken Bio Solar.
Pengungkapan kedua berlangsung Kamis (22/10/2026) di Jorong Parit Rantang, Nagari Kunangan Parit Rantang. Petugas mengamankan DY, warga Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Berdasarkan penyelidikan awal, DY diduga memperoleh solar dari pengepul atau pelangsir di wilayah SPBU Parit Rantang untuk dijual kembali kepada pengecer di daerah tempat tinggalnya.
Dalam perkara kedua, polisi menyita Mitsubishi L300 bernomor polisi BA 8233 VAA dan 33 jeriken Bio Solar.
Penelusuran pasokan menjadi kunci
Dua perkara tersebut memperlihatkan dugaan pola pengumpulan dan penjualan kembali BBM bersubsidi. Meski demikian, belum dapat dipastikan apakah kedua kasus memiliki hubungan atau melibatkan jaringan yang sama.
Penyidik perlu mendalami asal-usul BBM, pihak pemasok, mekanisme pembelian, penggunaan barcode, serta tujuan distribusi. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam rantai niaga dan apakah pihak lain turut terlibat.
Berdasarkan kapasitas jeriken yang dilaporkan, total barang bukti mencapai sekitar 1.980 liter. Volume aktualnya tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan barang bukti.
Sejalan dengan penguatan penegakan hukum Polri
Pengungkapan ini relevan dengan butir keempat arah kebijakan Polri, yakni penguatan penegakan hukum. Orientasi penanganan perkara tidak hanya pada penindakan, tetapi juga pengungkapan fakta secara menyeluruh, ketepatan penerapan hukum, dan akuntabilitas proses penyidikan.
Semangat tersebut sejalan dengan tagline “Polisi Bersama Masyarakat”, terutama dalam menjaga kepentingan publik dan memastikan distribusi BBM bersubsidi tidak disalahgunakan.
Masyarakat dapat berperan melalui penyampaian informasi mengenai dugaan penyimpangan distribusi kepada aparat berwenang. Setiap informasi tetap harus diverifikasi agar penegakan hukum berjalan profesional dan tidak menimbulkan tuduhan tanpa dasar.
Satreskrim Polres Sijunjung merencanakan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak yang diamankan, pemeriksaan ahli migas, dan pengembangan penyidikan.
Kedua perkara disebut menggunakan ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, sebagaimana tercantum dalam informasi perkara. Dasar hukum dan penerapan pasal perlu dipastikan kembali melalui dokumen resmi penyidik.
Proses hukum masih berjalan. Dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. IKN
