Minggu, Oktober 4, 2026

Perintah Bupati Tak Kunjung Ditindaklanjuti, Kinerja Kadishub Solok Layak Dievaluasi

INTELKRIMSUS — Perintah Bupati Solok Jon Firman Pandu terkait perpanjangan kontrak kerja sama pengelolaan parkir di Pasar Agrowisata Taratak Galundi, Alahan Panjang, hingga kini menjadi sorotan. Pasalnya, instruksi yang disebut telah disampaikan langsung kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Solok, Muhammad Djoni, S.STP., M.Si., belum terlihat tindak lanjutnya di lapangan.

Persoalan tersebut mencuat setelah Ketua Badan Pengelola Pasar Agrowisata Taratak Galundi, Akmaldi, menyampaikan langsung persoalan belum diperpanjangnya kontrak kerja sama kepada Bupati Solok di Rumah Dinas Bupati di Arosuka, Kamis (1/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Akmaldi mengungkapkan kekhawatirannya karena aktivitas pengelolaan parkir masih berjalan, sementara kontrak kerja sama dengan pemerintah daerah belum diperpanjang.

“Kami belum juga dikontrak, sementara pengelolaan parkir terus berjalan. Kami khawatir kondisi ini justru menjebak kami dalam kasus pungli,” ujar Akmaldi.

Mendengar laporan tersebut, Bupati Jon Firman Pandu kemudian menghubungi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Solok melalui sambungan telepon. Bupati mempertanyakan mengapa perpanjangan kontrak tersebut belum juga dilaksanakan.

Dalam komunikasi tersebut, Muhammad Djoni menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti instruksi Bupati.

“Siap Pak Bupati, saya langsung koordinasikan dan perintahkan Kepala UPT Parkir Alahan Panjang,” ujar M. Djoni.

Namun, setelah komunikasi tersebut, persoalan justru kembali menjadi tanda tanya. Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya langkah konkret sebagaimana yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan kepada Bupati.

Bahkan, Kepala UPT Terminal Alahan Panjang, Amril, mengaku belum menerima perintah terkait persoalan tersebut dari Kepala Dinas Perhubungan.

Instruksi Bupati Dipertanyakan

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai jalannya koordinasi internal di Dinas Perhubungan Kabupaten Solok. Jika benar instruksi tersebut belum diteruskan kepada pejabat pelaksana, publik tentu berhak mempertanyakan di mana letak kendalanya.

Sebab, pernyataan “siap” di hadapan pimpinan idealnya diikuti dengan tindakan nyata dan terukur. Apalagi persoalan yang disampaikan menyangkut kepastian administrasi dan kepastian hukum bagi pihak yang menjalankan pengelolaan parkir.

Keterlambatan tindak lanjut juga berpotensi membuat persoalan semakin panjang. Disatu sisi, pengelola membutuhkan kepastian mengenai legalitas kerja sama, sementara di sisi lain aktivitas parkir tetap berlangsung.

Pemerintah daerah perlu memastikan tidak terjadi situasi di mana masyarakat atau pengelola menjalankan aktivitas yang kemudian menimbulkan persoalan hukum akibat belum tuntasnya administrasi yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah Layak Dievaluasi

Munculnya persoalan ini semestinya menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Solok, khususnya terkait efektivitas kinerja dan koordinasi jajaran Dinas Perhubungan.

Bupati Jon Firman Pandu menyatakan akan segera lakukan evaluasi terhadap OPD yang kinerjanya dinilai terlalu lemah dan dalmban dalam menindaklanjuti tugas yang diberikan 9pdalam upaya mencapai Visi Misi Pemerintahan Bupati & Wakil Bupati selama limatahun kedepan, evaluasi diperlukan u ntuk mempercepat langkah pemerintah mengimplementasikan tugas sebagai Kepala OPD.

Jika setelah dilakukan evaluasi ditemukan bahwa instruksi pimpinan memang tidak dijalankan tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, tentu Pemerintahll Kabupaten Solok memiliki dasar untuk mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan ini kini bukan hanya mengenai perpanjangan kontrak pengelolaan parkir, tetapi juga menyangkut bagaimana sebuah instruksi pimpinan diterjemahkan menjadi kebijakan dan tindakan di lapangan.

Pernyataan Kepala Dinas Perhubungan bahwa ia akan segera berkoordinasi dan memerintahkan Kepala UPT Parkir Alahan Panjang terbukti tidak pernah ditindaklanjuti. Karena pejabat UPT yang bersangkutan mengaku belum menerima perintah tersebut.

Media Expos Sumbar.com mendorong Pemerintah Kabupaten Solok segera memberikan kepastian mengenai status perpanjangan kerja sama pengelolaan parkir Pasar Agrowisata Taratak Galundi. Jika terdapat pejabat yang dinilai tidak menjalankan tugas atau instruksi pimpinan sebagaimana mestinya, evaluasi kinerja merupakan langkah yang wajar untuk memastikan pemerintahan berjalan efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar pernyataan “siap”, melainkan tindak lanjut nyata yang memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan persoalan di lapangan.

#DABORIBO

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments