INTELKRIMSUS.com | Dugaan praktik perploncoan terhadap siswa baru kembali menjadi sorotan di lingkungan SMAN 2 Sumatera Barat (SMAN 2 SUMBAR). Informasi yang diterima redaksi menyebutkan adanya kegiatan yang diduga melibatkan siswa senior terhadap siswa baru di lingkungan asrama hingga dinihari.
Seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kepada wartawan bahwa anaknya mengaku merasa mengalami perploncoan oleh senior. Menurut keterangan wali murid tersebut, kegiatan itu disebut berlangsung sejak sekitar pukul 23.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Keterangan tersebut masih merupakan pengakuan dari sumber dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Bentuk perlakuan, tujuan kegiatan, siapa saja yang terlibat, serta apakah terdapat unsur kekerasan atau intimidasi masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi pihak terkait.
Namun, apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya tindakan kekerasan terhadap anak, persoalannya dapat masuk ke ranah hukum. UU Perlindungan Anak melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak melalui Pasal 76C, dengan ketentuan pidana di Pasal 80. UU 35/2014 juga secara khusus menegaskan pemberatan sanksi terhadap kejahatan terhadap anak.
Bukan Sekadar “Tradisi Senioritas” Jika Ada Kekerasan
Perploncoan tidak otomatis merupakan tindak pidana hanya karena melibatkan siswa senior dan junior. Namun, apabila kegiatan tersebut terbukti mengandung pemukulan, kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, pemaksaan atau perlakuan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, persoalannya dapat memiliki konsekuensi hukum.
Kepala Sekolah Arahkan Konfirmasi ke Humas
Dalam upaya mendapatkan informasi berimbang, wartawan INTELKRIMSUS.com telah berusaha melakukan konfirmasi kepada Kepala SMAN 2 SUMBAR, Ratna Yulia, S.Pd., M.Pd.
Ratna Yulia mengarahkan wartawan untuk berkomunikasi dengan Humas SMAN 2 SUMBAR. Wartawan kemudian diarahkan untuk datang langsung ke sekolah pada hari berikutnya guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III, Syafruddin, M.Pd., sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui secara utuh fakta mengenai informasi tersebut.
Sebagai langkah pengecekan, tim investigasi disebut telah diturunkan ke SMAN 2 SUMBAR untuk mengkroscek informasi dan meminta keterangan pihak terkait.
Kini perhatian publik menunggu hasil pemeriksaan tersebut. Apakah kegiatan itu benar merupakan pembinaan siswa, bentuk senioritas yang melampaui batas, atau terdapat tindakan yang memenuhi unsur kekerasan terhadap anak, seluruhnya perlu dibuktikan melalui keterangan korban, saksi, pihak sekolah, serta hasil pemeriksaan yang berwenang.
INTELKRIMSUS.com akan terus melakukan konfirmasi dan memberikan ruang kepada pihak SMAN 2 SUMBAR maupun pihak lain yang terkait untuk menyampaikan klarifikasi. **Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat fakta dan proses hukum yang menyatakan sebaliknya.**
#TiM_Investigasi
