Minggu, Agustus 2, 2026

DPD LIDIK KRIMSUS RI KALIMANTAN BARAT DESAK APH USUT TUNTAS DUGAAN PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI DESA LOKANG, KAPUAS HULU

DPD LIDIK KRIMSUS RI KALIMANTAN BARAT DESAK APH USUT TUNTAS DUGAAN PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI DESA LOKANG, KAPUAS HULU

Shalom, Salam Sejahtera untuk Kita Semua.

INTELKRIMSUS.Com — Kapuas Hulu 2 Agustus 2026 ,  DPD LIDIK KRIMSUS RI Kalimantan Barat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang dilaporkan terjadi di Desa Lokang, Kecamatan Kapuas Hulu Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu.

Informasi yang diterima dari masyarakat dan sejumlah mantan pekerja mengindikasikan adanya dugaan kegiatan pertambangan yang belum memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi tersebut perlu segera diverifikasi melalui langkah hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurut keterangan para narasumber, sejumlah pekerja memilih mengundurkan diri karena mengaku tidak lagi merasa aman bekerja. Mereka juga menyampaikan adanya perselisihan internal yang berujung pada tuduhan kehilangan emas tanpa adanya kepastian hukum menurut versi mereka. Seluruh keterangan tersebut merupakan pernyataan narasumber yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Apabila dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut benar adanya, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara, mengurangi potensi penerimaan negara, merusak lingkungan hidup, mencemari sumber air, serta mengabaikan prinsip keselamatan kerja.

DPD LIDIK KRIMSUS RI Kalimantan Barat menegaskan bahwa hukum tidak boleh kalah oleh praktik pertambangan yang diduga berlangsung di luar mekanisme perizinan. Negara wajib hadir untuk memastikan setiap kegiatan pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan secara legal, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Karena itu, DPD LIDIK KRIMSUS RI Kalimantan Barat meminta Polres Kapuas Hulu, Polda Kalimantan Barat, Dinas ESDM, Gakkum Lingkungan Hidup, serta instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan, verifikasi dokumen perizinan, serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Di sisi lain, DPD LIDIK KRIMSUS RI mendukung percepatan legalisasi pertambangan rakyat melalui mekanisme yang diatur pemerintah. Bersama Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kalimantan Barat, pihaknya siap memberikan pendampingan kepada masyarakat yang ingin mengurus perizinan secara sah, sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan tidak berada pada kawasan yang dilarang.LIDIK KRIMSUS RI menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan, sekaligus mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak tebang pilih. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka setiap pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, proses hukum juga harus memberikan kepastian dan perlindungan terhadap semua pihak.

Redaksi DPD LIDIK KRIMSUS RI Kalimantan Barat

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments