Senin, Juli 27, 2026

Mengungkap Kekuatan Nagari Pasie Laweh, Mahasiswa UMN Belajar Harmoni Adat dan Konstitusi

INTELKRIMSUS | AGAM – Ditengah dinamika globalisasi yang terus memengaruhi sistem pemerintahan lokal, Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, menunjukkan bahwa pemerintahan berbasis adat tetap mampu beradaptasi dengan perkembangan hukum nasional. Harmoni antara adat dan konstitusi inilah yang menjadi fokus pembelajaran lapangan mahasiswa Program Studi Hukum Nagari Universitas Mohammad Natsir (UMN) Bukittinggi.

Kegiatan tersebut tidak sekadar menjadi bagian dari perkuliahan lapangan, tetapi merupakan implementasi pembelajaran berbasis pengalaman (experiential learning) yang memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk mengkaji secara langsung praktik pluralisme hukum (legal pluralism), yaitu bagaimana hukum negara dan hukum adat hidup berdampingan dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari.

Selama berada di Nagari Pasie Laweh, mahasiswa berdialog dengan Wali Nagari, Kerapatan Adat Nagari (KAN), Bamus, Bundo Kanduang, alim ulama, cadiak pandai, serta berbagai unsur masyarakat. Dari diskusi tersebut, mahasiswa memperoleh gambaran empiris mengenai bagaimana tata kelola pemerintahan dibangun melalui musyawarah, kolaborasi kelembagaan, serta penghormatan terhadap nilai-nilai adat Minangkabau.

Dalam sesi diskusi, Wali Nagari Pasia Laweh, Zul Arfin, S.Sos., M.M., Dt. Parpatiah, menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan nagari tidak hanya ditentukan oleh kemampuan seorang Wali Nagari, melainkan oleh kuatnya sinergi dengan seluruh unsur pemerintahan dan kelembagaan nagari. Menurutnya, hubungan kemitraan yang harmonis dengan Bamus, Kerapatan Adat Nagari (KAN), Niniak Mamak, Lembaga Bantuan Hukum Nagari, serta dukungan aktif para perantau menjadi salah satu faktor yang mengantarkan Nagari Pasie Laweh berkembang secara berkelanjutan selama tiga periode kepemimpinannya.

Ia juga menjelaskan bahwa pembangunan di Nagari Pasie Laweh dilaksanakan melalui pendekatan berbasis kaum, sebuah model pemberdayaan masyarakat yang berakar pada nilai-nilai adat Minangkabau. Konsep tersebut terbukti efektif dalam berbagai situasi, termasuk saat pandemi COVID-19 dengan memanfaatkan rumah gadang sebagai tempat isolasi mandiri bagi warga dalam satu kaum. Pendekatan serupa diterapkan dalam pembangunan, penanganan bencana, hingga pemulihan pascabencana dengan melibatkan seluruh unsur adat dan masyarakat sehingga tercipta pemerataan partisipasi, rasa memiliki, serta penguatan semangat gotong royong.

Menurut Zul Arfin, Bamus bukan sekadar lembaga yang memberikan persetujuan terhadap kebijakan pemerintah nagari, melainkan mitra strategis yang menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi melalui mekanisme musyawarah. Sinergi antarlembaga tersebut menjadi fondasi terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif, partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dari perspektif akademik, praktik yang diterapkan di Nagari Pasie Laweh menunjukkan adanya sinergi kelembagaan (institutional synergy) dan penguatan modal sosial (social capital) sebagai faktor utama keberhasilan pembangunan. Kepercayaan masyarakat, budaya musyawarah, serta kolaborasi antarlembaga menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Salah seorang mahasiswa peserta kegiatan, Betmil Yonica, mengaku memperoleh pengalaman yang sangat berharga melalui pembelajaran lapangan tersebut.

Kami tidak hanya mempelajari teori di ruang kuliah, tetapi melihat secara langsung bagaimana pemerintah nagari, Kerapatan Adat Nagari, Bamus, dan seluruh unsur masyarakat bersinergi dalam menyelesaikan berbagai persoalan melalui musyawarah. Pengalaman ini menjadi bekal penting bagi kami sebagai calon sarjana Hukum Nagari sekaligus memperkaya pemahaman bahwa hukum tidak hanya hadir dalam bentuk peraturan tertulis, tetapi juga hidup dalam nilai-nilai adat yang dijalankan masyarakat,” ujar Betmil, (Senin, 27/7/2026)

Menurutnya, pembelajaran lapangan tersebut berhasil menjembatani teori yang dipelajari di kampus dengan realitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat nagari. Mahasiswa tidak hanya memahami aspek normatif hukum, tetapi juga mampu menganalisis dinamika sosial, budaya, dan kelembagaan yang menjadi fondasi pemerintahan berbasis masyarakat.

Kunjungan akademik ini menjadi bukti bahwa Nagari Pasie Laweh bukan hanya berhasil mempertahankan identitas adat, tetapi juga mampu mengintegrasikan nilai-nilai lokal dengan prinsip-prinsip pemerintahan modern. Model tata kelola yang dibangun memperlihatkan bahwa pembangunan tidak semata bertumpu pada regulasi formal, melainkan pada kemampuan membangun kolaborasi antara pemerintah nagari, Bamus, KAN, Niniak Mamak, lembaga-lembagaan nagari, dan jaringan perantau.

Pembelajaran tersebut memberikan pesan penting bahwa masa depan nagari tidak hanya bergantung pada kualitas regulasi, tetapi juga pada harmonisasi antara adat, konstitusi, partisipasi masyarakat, dan kepemimpinan yang mampu merawat nilai-nilai lokal sebagai fondasi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” menjadi bukti bahwa kearifan lokal tetap relevan sebagai pilar tata kelola pemerintahan yang demokratis, adaptif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments