Selasa, Juni 16, 2026

RUMAH SAKIT TIDAK BOLEH BEROPERASI DENGAN RISIKO KESELAMATAN: SLF KEDALUWARSA, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

RUMAH SAKIT TIDAK BOLEH BEROPERASI DENGAN RISIKO KESELAMATAN: SLF KEDALUWARSA, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

INTELKRIMSUS.COM — Jakarta 16 Juni 2026 – Temuan DPRD DKI Jakarta terkait masih beroperasinya Rumah Sakit Pondok Indah dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang telah berakhir memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan jaminan keselamatan publik.

Persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai sekadar keterlambatan administrasi. Sertifikat Laik Fungsi merupakan instrumen hukum yang memastikan bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan untuk digunakan. Terlebih lagi, bangunan yang dimaksud adalah rumah sakit yang setiap hari melayani pasien, tenaga medis, keluarga pasien, dan masyarakat umum.

Publik berhak mengetahui secara transparan, apakah bangunan yang digunakan saat ini benar-benar telah memenuhi seluruh standar teknis yang dipersyaratkan negara atau justru masih beroperasi di tengah proses pemenuhan persyaratan yang belum selesai.

KEWAJIBAN HUKUM YANG TIDAK BOLEH DIABAIKAN

Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, bangunan gedung yang telah selesai dibangun atau telah mengalami perubahan wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi sebelum dimanfaatkan.

Selanjutnya, Pasal 272 PP Nomor 16 Tahun 2021 menegaskan bahwa pemanfaatan bangunan gedung harus sesuai dengan fungsi dan persyaratan laik fungsi yang dibuktikan dengan SLF yang masih berlaku.

Apabila bangunan digunakan tanpa memenuhi ketentuan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

Peringatan tertulis :

Pembatasan kegiatan pembangunan atau pemanfaatan;

Penghentian sementara atau tetap kegiatan pemanfaatan bangunan;

Pembekuan hingga pencabutan persetujuan bangunan gedung;

Perintah pembongkaran dalam kondisi tertentu.

Selain itu, Pasal 46 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja menegaskan bahwa bangunan gedung hanya dapat dimanfaatkan setelah dinyatakan laik fungsi.

RUMAH SAKIT ADALAH OBJEK VITAL PELAYANAN PUBLIK

Rumah sakit bukan gedung komersial biasa. Rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyangkut keselamatan jiwa manusia.

Apabila terdapat keraguan terhadap aspek keselamatan struktur, sistem proteksi kebakaran, instalasi listrik, mekanikal, sanitasi, atau sarana evakuasi karena status SLF yang telah berakhir, maka negara tidak boleh menunggu terjadinya musibah untuk bertindak.

Sejarah telah berulang kali menunjukkan bahwa banyak tragedi bangunan publik diawali oleh pengabaian terhadap aspek keselamatan dan lemahnya pengawasan.

DPRD DKI DAN PEMDA HARUS BERSIKAP TEGAS

Pernyataan bahwa perpanjangan SLF masih dalam proses tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan substansi keselamatan bangunan.

DPRD DKI Jakarta, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta instansi terkait perlu membuka secara transparan kepada publik:

Status terkini proses penerbitan SLF;

Hasil audit teknis bangunan;

Hasil pemeriksaan sistem keselamatan gedung;

Hasil pemeriksaan sistem proteksi kebakaran;

Dasar hukum yang digunakan sehingga operasional tetap berjalan.

NEGARA TIDAK BOLEH MENERAPKAN STANDAR GANDA

Masyarakat kecil sering kali dikenakan sanksi ketika izin usaha atau dokumen bangunannya tidak lengkap. Oleh karena itu, prinsip kesetaraan di hadapan hukum mengharuskan aturan yang sama diterapkan kepada seluruh pihak tanpa pengecualian.

Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya tegas kepada rakyat kecil, tetapi menjadi lunak ketika berhadapan dengan institusi besar.

DESAKAN PUBLIK

Kami mendesak :

1. Dilakukannya audit teknis independen terhadap bangunan yang SLF-nya telah berakhir.

2. DPRD DKI Jakarta membentuk pengawasan khusus terhadap gedung-gedung publik yang belum memiliki SLF aktif.

3. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan secara terbuka daftar bangunan yang belum memenuhi kewajiban SLF.

4. Aparat pengawas internal pemerintah melakukan evaluasi terhadap dugaan kelalaian pengawasan

5. Penegakan hukum dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keselamatan publik bukan dokumen administratif. Keselamatan publik adalah kewajiban hukum. Ketika sebuah rumah sakit beroperasi tanpa kepastian laik fungsi yang berlaku, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga nyawa manusia.

“Jangan tunggu korban berjatuhan baru negara bertindak. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama di atas segala kepentingan administratif maupun bisnis.”

Tim : LKRI News.Com

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments