Senin, April 27, 2026

Breaking News : KPK Dalami Keterlibatan Ria Norsan dalam Kasus Korupsi Jalan Mempawah, 17 PNS dan Dua Pihak Swasta Diperiksa

Breaking News : KPK Dalami Keterlibatan Ria Norsan dalam Kasus Korupsi Jalan Mempawah, 17 PNS dan Dua Pihak Swasta Diperiksa

INTELKRIMSUS.COM — Jakarta , 27 April 2026 KPK melalui Komisi Pemberantasan Korupsi terus memperdalam dugaan keterlibatan Ria Norsan dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah. Penelusuran ini dilakukan dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.

Kasus ini berkaitan dengan proyek jalan yang dikerjakan saat Ria Norsan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah selama dua periode, yakni 2009–2014 dan 2014–2018. KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dalam proyek tersebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp40 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat pada Senin, 27 April 2026. Namun, materi pemeriksaan belum diungkap dan akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.

Dari total 19 saksi yang diperiksa, sebanyak 17 orang merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah. Mereka terdiri dari pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), direksi teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2015, hingga pegawai di Dinas Pekerjaan Umum. Selain itu, dua saksi berasal dari pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dalam pelaksanaan proyek.

KPK saat ini juga mendalami dugaan adanya perintah langsung serta aliran dana dalam proyek pembangunan dua ruas jalan, yakni Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam. Kedua proyek tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diajukan oleh pemerintah daerah pada masa kepemimpinan Ria Norsan.

Dalam proses penyidikan yang berjalan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, Lutfi Kaharuddin, kemudian Abdurrahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Idi Syafriadi sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa.

Lebih lanjut, Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan untuk meningkatkan status hukum Ria Norsan menjadi tersangka, apabila dalam pemeriksaan saksi ditemukan bukti yang cukup kuat.

Diketahui, Ria Norsan telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK, yakni pada 21 Agustus 2025 dan 4 Oktober 2025. Dalam pemeriksaan pertama, ia diperiksa selama 12 jam untuk mendalami peran serta keterlibatannya. Sementara pada pemeriksaan kedua, penyidik menelusuri proses pengajuan anggaran hingga keterkaitan dalam pelaksanaan proyek.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan publik menunggu sikap tegas KPK dalam menuntaskan perkara yang menyita perhatian luas masyarakat Kalimantan Barat ini.

Tim : investigasi

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments