Oleh : Yunas Bed Witto. (Ketua LSM LP A1 Sumatera Barat)
INTELKRIMSUS
Opini – Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat sejatinya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk berbenah. Dalam situasi fiskal yang semakin ketat, langkah paling rasional adalah memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dititik inilah peran strategis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diuji bukan hanya dalam aspek teknis, tetapi juga dalam integritas dan konsistensi.
Namun yang terjadi di Kabupaten Solok justru sebaliknya. Publik disuguhi polemik yang tidak perlu, bermula dari pernyataan Kepala Bapenda yang mengeluhkan rendahnya kontribusi pajak dari salah satu rumah makan, bahkan mendorong jurnalis untuk melakukan investigasi. Pernyataan ini bukan sekadar percakapan biasa. Ia memiliki bobot karena disampaikan oleh seorang pejabat publik yang semestinya memahami konsekuensi dari setiap ucapannya.
Ketika jurnalis menjalankan fungsi kontrol sosial dan menemukan indikasi sebagaimana yang disampaikan, pemberitaan pun muncul. Disinilah integritas diuji: apakah seorang pejabat akan berdiri pada pernyataannya, atau justru menghindar dari tanggung jawab?
Fakta yang berkembang kemudian justru mengecewakan. Pernyataan yang sebelumnya disampaikan tiba-tiba dibantah. Tidak tampak keberanian untuk berdiri di atas apa yang telah diucapkan. Sikap ini bukan hanya mencerminkan inkonsistensi, tetapi juga menunjukkan lemahnya tanggung jawab moral sebagai pejabat publik.
Dalam perspektif etika kepemimpinan, tindakan ini mencerminkan pola klasik: lempar batu sembunyi tangan. Sebuah sikap yang tidak hanya merusak kredibilitas pribadi, tetapi juga mencoreng institusi yang dipimpin.
Lebih jauh, jika pola ini terus berulang, publik patut mencurigai adanya praktik mengadu domba. Ini bukan sekadar kelalaian komunikasi, melainkan berpotensi menjadi tindakan yang berbahaya. Kepala OPD bukan tempat “coba-coba” melempar pernyataan sensitif lalu lepas tangan ketika dampaknya meluas.
Perlu dipahami, pernyataan kepada jurnalis bukanlah ruang tanpa konsekuensi. Dalam praktik jurnalistik, setiap informasi didokumentasikan, termasuk dalam bentuk rekaman yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, penyangkalan terhadap pernyataan yang telah disampaikan justru berpotensi memperkeruh persoalan.
Jika pernyataan telah terdokumentasi, maka menyangkalnya bukan hanya berisiko mempermalukan diri sendiri, tetapi juga menempatkan jurnalis dalam posisi yang tidak adil. Wartawan bekerja berdasarkan fakta dan keterangan narasumber, bukan asumsi.
Dampak dari sikap plin-plan ini tidak bisa dianggap sepele. Publik menjadi bingung membedakan mana informasi yang benar dan mana yang sekadar klarifikasi defensif. Pada akhirnya, yang terkikis adalah kepercayaan.
Padahal, dalam upaya meningkatkan PAD, kepercayaan publik adalah modal utama. Tanpa kepercayaan, kebijakan sebaik apa pun akan sulit dijalankan. Wajib pajak tidak akan patuh jika melihat inkonsistensi di level pengambil kebijakan.
Perlu ditegaskan, pejabat publik bukan hanya dituntut bekerja, tetapi juga bertanggung jawab atas setiap kata yang diucapkan. Komunikasi publik bukan ruang coba-coba. Sekali pernyataan dilempar ke ruang publik, ia menjadi sikap institusi yang membawa konsekuensi luas.
Karena itu, jika memang terjadi kekeliruan, sikap yang paling tepat adalah mengakuinya secara terbuka dan menyampaikan klarifikasi yang jujur. Itu jauh lebih terhormat daripada menyangkal sesuatu yang jejaknya masih tersimpan jelas.
Kabupaten Solok tidak kekurangan tantangan. Jangan ditambah dengan kegaduhan akibat ketidakmatangan dalam berkomunikasi. Pemerintah daerah perlu mengambil langkah tegas untuk memastikan pola komunikasi pejabat tetap berada dalam koridor profesionalisme dan akuntabilitas.
Pada akhirnya, membangun daerah bukan hanya soal angka PAD, tetapi juga soal membangun kepercayaan. Dan kepercayaan tidak akan pernah lahir dari sikap yang plin-plan.
