Sabtu, Januari 24, 2026

Dugaan Korupsi Tambang Bauksit, Kejati Kalbar Lakukan Penggeledahan Serentak di Lima Lokasi!

Intelkrimsusnews.com | Pontianak — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) meningkatkan intensitas penanganan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bauksit. Pada Senin (05/01/2026), sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.35 WIB, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalbar melakukan upaya paksa berupa penggeledahan serentak di lima lokasi strategis yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan bauksit PT Laman Mining.

Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor PT Laman Mining yang berlokasi di Jalan H. Agus Salim No. 16, Kabupaten Ketapang.

 

Selanjutnya, penyidik menggeledah Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir No. 2, Pontianak, yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan usaha pertambangan.

 

Tim penyidik juga menyasar Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati No. 18, Pontianak, Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman No. 2, Pontianak.

 

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik secara khusus menyasar dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penjualan dan ekspor bauksit milik PT Laman Mining.

 

Sejumlah dokumen yang dianggap relevan telah diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian serta penyitaan sesuai ketentuan hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, di sela-sela kunjungan kerjanya ke Kejaksaan Negeri Mempawah, membenarkan adanya upaya paksa penggeledahan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan bauksit PT Laman Mining.

 

Kejati Kalbar menegaskan bahwa seluruh tindakan penggeledahan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berdasarkan surat perintah yang sah serta mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

“Setiap langkah penyidikan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya paksa ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum,” ujarnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa Kejati Kalbar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penanganan perkara.

 

Sumber: Kejati Kalbar

Red/Gun*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments