Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM) memperingati Milad ke-12 dengan melaksanakan Adat Tolak Bala, yang digelar di Rumah Gadang Ba Anjuang Sungai Tarab, Jorong Sungai Tarab, Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, pada 29 Desember 2025.
Tanah Datar, IntelKrimsus.com | Kegiatan tahunan yang rutin dilaksanakan MAAM setiap 29 Desember ini merupakan momentum penting untuk memperingati kebangkitan kembali gelar sako tuo, legenda sejarah Minangkabau, yakni, Angku Datuk Katumangguangan selaku Pucuk Bulek Alam Minangkabau, Angku Datuk Prapatie Nan Sabatang selaku Urek Tunggang Alam Minangkabau, dan Angku Datuk Sri Maharajo Bamego-mego selaku Sondi Padek Alam Minangkabau.
Ketiga gelar tersebut dilewakan di Situs Batu Batikam, Dusun Tuo Limo Kaum, yang dikenal sebagai titik sejarah penting peradaban adat Minangkabau.
Seiring dengan itu, berdirinya kembali Limbago Alam Minangkabau sebagai Mahkamah Adat tertinggi dalam sistem Hukum Adat Minangkabau, kemudian dilembagakan secara hukum sebagai organisasi kemasyarakatan berbadan hukum dengan nama Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM), yang resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sejak tahun 2013.
Kebangkitan kembali gelar-gelar sako legendaris ini sempat menuai kontroversi dan dinamika di tengah masyarakat. Namun, waktu menjawab segala keraguan. MAAM tetap eksis hingga hari ini, berjalan secara mandiri tanpa dana hibah pemerintah dan tanpa meminta-minta kepada pihak mana pun.
“MAAM berdiri dan berjalan dengan kekuatan sendiri, murni dari kepedulian Urang Minangkabau yang cinta adat dan budaya tanpa pamrih,” ujar H. Exto Tentri, ST, Datuk Majo Darijao, selaku Si Pangka, kepada awak media.
Hal senada disampaikan H. Ramdalel, S.Sos., M.A.P., Bagindo Ibrahim, selaku Si Pokok. Ia menegaskan bahwa terselenggaranya kegiatan di Rumah Gadang Ba Anjuang tak lepas dari kemurahan hati kaum Datuk Majo Indo Suku Piliang Laweh.
“Bagi kami, siapa pun yang hendak menggunakan rumah gadang untuk kegiatan agama dan terlebih adat, pintu akan selalu terbuka. Selama kegiatan tersebut tidak mengganggu dan tidak menyangkut kepentingan kaum kami, tentu kami persilakan dengan senang hati,” tegasnya.
Ia juga dikenal sebagai Ketua IPHI Kota Bukittinggi sekaligus Tapatan Suku Piliang Laweh.
