KABUPATEN SOLOK — INTELKRIMSUS NEWS
Temuan aktivitas penimbunan sempadan Danau Diatas oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan pemerintah daerah. Apalagi, persoalan reklamasi dan perlindungan kawasan danau sebelumnya telah menjadi pembahasan Pansus Reklamasi Danau Diatas DPRD Kabupaten Solok pada 2025.
Dalam surat tertanggal 26 Oktober 2026, BWS Sumatera V menyebut adanya aktivitas penimbunan di Jorong Taratak Galundi, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, yang belum dilengkapi rekomendasi teknis maupun izin dari instansi berwenang.
Surat tersebut menyatakan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BWS telah melakukan peninjauan lapangan terhadap lokasi yang terindikasi mengalami kegiatan reklamasi pada badan atau sempadan danau.
Berdasarkan hasil klarifikasi lapangan, aktivitas penimbunan itu disebut belum dilengkapi rekomendasi teknis maupun izin yang diperlukan. BWS selanjutnya menyampaikan rencana penertiban melalui surat imbauan penghentian kegiatan reklamasi dan pemasangan papan peringatan.
Namun, dokumen tersebut belum menjelaskan apakah kegiatan telah dihentikan, berapa luas area yang ditimbun, serta apakah pemeriksaan akan dilanjutkan ke tahapan penindakan lainnya.
Pansus Sudah Bekerja, Bagaimana Pengawasan Berjalan?
Persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari pembahasan Pansus Reklamasi Danau Diatas DPRD Kabupaten Solok pada 2025.
Dalam rapat paripurna 7 Juli 2025, DPRD Kabupaten Solok menyampaikan laporan hasil kerja pansus yang membahas persoalan reklamasi dan sejumlah persoalan terkait kawasan danau.
Pemerintah daerah sebelumnya menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi pansus. Karena itu, temuan BWS pada 2026 menjadi momentum untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan rekomendasi tersebut.
Apakah aktivitas penimbunan yang ditemukan BWS merupakan persoalan baru, atau berada di kawasan yang sebelumnya telah menjadi perhatian dalam pembahasan pansus?
Pertanyaan itu perlu dijawab melalui pencocokan lokasi, kronologi kegiatan, dan dokumen resmi. Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa temuan terbaru tersebut merupakan pengulangan aktivitas yang sama dengan objek pemeriksaan pansus pada 2025.
Pemkab Tidak Mengetahui atau Pengawasan Belum Efektif?
Munculnya temuan BWS memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pemerintah daerah mengetahui dan mengawasi aktivitas pemanfaatan kawasan sempadan Danau Diatas.
Apabila pemerintah daerah telah mengetahui aktivitas tersebut, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai langkah pengawasan, pemeriksaan perizinan, dan tindakan yang telah dilakukan sesuai kewenangan.
Sebaliknya, jika pemerintah daerah baru mengetahui persoalan tersebut setelah pemeriksaan BWS, perlu dijelaskan bagaimana mekanisme pengawasan kawasan selama ini berjalan, termasuk koordinasi dengan pemerintah nagari dan instansi teknis.
Kedua kemungkinan tersebut masih memerlukan konfirmasi. Surat BWS yang tersedia belum membuktikan adanya pembiaran oleh Pemkab Solok, tetapi cukup menjadi dasar untuk meminta penjelasan mengenai pengawasan dan tindak lanjut yang telah dilakukan.
Jangan Berhenti pada Surat Imbauan
BWS Sumatera V menyebut rencana penertiban melalui surat imbauan penghentian kegiatan reklamasi dan pemasangan papan peringatan.
Langkah tersebut perlu diikuti kejelasan mengenai status pelaksanaannya, hasil pemeriksaan teknis, serta tindakan lanjutan apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Publik juga perlu mengetahui apakah penimbunan memengaruhi kondisi sempadan danau, berapa luas kawasan yang terdampak, serta apakah diperlukan langkah pemulihan berdasarkan hasil penilaian teknis.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Solok perlu menjelaskan apakah rekomendasi Pansus Reklamasi Danau Diatas telah dilaksanakan dan bagaimana evaluasi terhadap pelaksanaannya.
Persoalan ini bukan sekadar mengenai siapa yang menimbun kawasan danau, tetapi juga mengenai efektivitas pengawasan, kepastian penegakan aturan, dan tanggung jawab masing-masing instansi.
Hingga berita ini disusun, surat BWS tertanggal 26 Oktober 2026 menyebut rencana penertiban, tetapi belum memuat hasil akhir penanganan. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait diperlukan untuk memastikan perkembangan terbaru dan memberikan ruang bagi pihak yang disebut untuk menjelaskan posisinya. IKN
