Pekerja rentan bukan sekadar objek belas kasihan. Mereka merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki hak atas perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan.
INTELKRIMSUS|KAB SOLOK Bagaimana Pemerintah Kabupaten Solok menerjemahkan tanggung jawab perlindungan masyarakat ketika program perlindungan tenaga kerja rentan justru mengandalkan iuran pejabat dan aparatur sipil negara (ASN)?
Pertanyaan ini menjadi relevan setelah terbitnya Surat Edaran Bupati Solok Nomor 500.15/1/DPMPTSPNAKER-2026 tertanggal 30 September 2026 mengenai program GAROBAK.
Persoalannya bukan menolak semangat gotong royong. Kontribusi pejabat dan ASN merupakan bentuk kepedulian yang patut dihargai. Namun, ketika iuran menjadi instrumen pembiayaan perlindungan pekerja rentan, publik berhak mempertanyakan bagaimana pemerintah memosisikan tanggung jawabnya sendiri.
Apakah iuran tersebut hanya menjadi dukungan tambahan, atau justru menjadi tumpuan utama karena pembiayaan program belum dipenuhi melalui mekanisme anggaran pemerintah?
Pertanyaan ini harus dijawab dengan dokumen, bukan sekadar narasi kepedulian.
Konstitusi Bukan Surat Imbauan untuk Berderma
Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas jaminan sosial. Sementara Pasal 34 ayat (2) menegaskan tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
Kedua ketentuan tersebut merupakan landasan konstitusional bagi penyelenggaraan perlindungan sosial.
Memang, konstitusi tidak otomatis mewajibkan seluruh iuran setiap pekerja dibayar melalui APBD. Namun, pemerintah daerah harus menerjemahkan tanggung jawabnya sesuai kewenangan, regulasi, dan kemampuan fiskal yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kabupaten Solok bahkan telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pasal 25 peraturan tersebut menyebut APBN, APBD, dan/atau anggaran kantor wilayah, kantor cabang, atau kantor unit BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber pembiayaan untuk mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ketentuan ini seharusnya menjadi titik awal untuk mengevaluasi desain pembiayaan GAROBAK.
Jika pemerintah telah memiliki regulasi dan program perlindungan tenaga kerja, mengapa kontribusi pejabat dan ASN menjadi salah satu instrumen yang menonjol? Bagaimana kedudukannya dalam keseluruhan skema pembiayaan?
Pertanyaan itu tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, pemerintah wajib menjelaskan hubungan antara surat edaran, Perbup, dan anggaran program secara transparan.
Pemerintah Daerah Bukan Organisasi Penggalangan Dana: Gotong Royong Tak Boleh Menggantikan Tanggung Jawab Pemerintahan
Berdasarkan rincian surat edaran yang telah dibahas, skema GAROBAK mencantumkan kontribusi berdasarkan jabatan, antara lain Bupati sebanyak 100 pekerja, Wakil Bupati 50 pekerja, Sekretaris Daerah 50 pekerja, dan pejabat eselon II sebanyak 30 pekerja.
Besaran iuran yang disebutkan adalah Rp16.800 per pekerja per bulan, dengan pembayaran yang direncanakan mulai November 2026 melalui bendahara OPD dan perangkat nagari.
Rincian tersebut memunculkan pertanyaan penting mengenai desain program: bagaimana kuota ditetapkan, bagaimana kontribusi dihitung, dan bagaimana mekanisme penghimpunannya dipastikan benar-benar sukarela?
Apabila iuran merupakan kontribusi tambahan, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana pembiayaan utama program dijamin. Jika iuran justru menjadi tumpuan utama, publik berhak mengetahui alasan skema tersebut dipilih dan bagaimana keberlanjutan perlindungan peserta dijamin.
Pemerintah daerah bukan organisasi penggalangan dana yang tugas utamanya menghimpun sumbangan. Pemerintah memiliki tanggung jawab menyusun kebijakan, menetapkan prioritas, merencanakan pembiayaan, dan memastikan program publik berjalan sesuai ketentuan.
Gotong royong boleh menjadi penguat kebijakan, tetapi tidak boleh menjadi pengganti tanggung jawab pemerintahan yang telah ditetapkan oleh peraturan.
Pekerja rentan membutuhkan kepastian perlindungan, bukan sekadar kepastian bahwa pejabat dan ASN akan terus bersedia menyumbang.
Surat Edaran Harus Menjawab Persoalan Pembiayaan
Surat edaran merupakan instrumen administratif yang perlu dibaca berdasarkan isi, tujuan, dan kewenangan penerbitnya. Keberadaannya tidak otomatis membuktikan bahwa pembiayaan melalui APBD telah dikesampingkan ataupun bahwa iuran pejabat dan ASN melanggar hukum.
Karena itu, Pemkab Solok perlu menjelaskan kedudukan surat edaran tersebut terhadap Perbup Nomor 5 Tahun 2021.
Apakah kontribusi yang diatur merupakan dukungan sukarela di luar pembiayaan pemerintah? Apakah pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk program yang sama? Bagaimana hubungan antara jumlah pekerja yang menjadi sasaran, kuota kontribusi pejabat, dan kebutuhan pendanaan keseluruhan?
Penjelasan juga diperlukan mengenai mekanisme persetujuan individual. Jika kontribusi dinyatakan sukarela, bagaimana pemerintah memastikan tidak ada tekanan administratif terhadap ASN atau perangkat nagari yang tidak bersedia berkontribusi?
Kejelasan tersebut penting agar semangat solidaritas tidak berubah menjadi kewajiban yang dipersepsikan harus dipenuhi karena posisi seseorang dalam birokrasi.
Pemerintah juga perlu membuka perhitungan kebutuhan program, jumlah penerima manfaat, sumber pembiayaan, serta laporan pertanggungjawabannya.
Tanpa informasi tersebut, publik hanya mengetahui mekanisme penghimpunan kontribusi, tetapi belum memperoleh gambaran utuh mengenai desain pembiayaan perlindungan pekerja rentan.
Rp2,17 Miliar untuk Perjalanan Dinas, Bagaimana Prioritas Belanja Disusun?
Persoalan ini semakin relevan ketika publik juga menyoroti anggaran perjalanan dinas Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokomp) Setda Kabupaten Solok.
Dalam pemberitaan Cupak News, tujuh paket perjalanan dinas yang ditelusuri memiliki total pagu sekitar Rp2,17 miliar.
Angka tersebut merupakan pagu, bukan otomatis realisasi belanja. Anggaran perjalanan dinas dan perlindungan pekerja rentan juga memiliki fungsi berbeda sehingga tidak dapat dibandingkan secara nominal semata.
Namun, publik berhak mempertanyakan bagaimana pemerintah menyusun prioritas belanja.
Berapa kebutuhan pembiayaan perlindungan pekerja rentan? Berapa yang telah direncanakan melalui APBD? Apa manfaat yang ditargetkan dari anggaran perjalanan dinas? Dan bagaimana pemerintah memastikan setiap alokasi anggaran memberikan hasil yang sepadan?
Pertanyaan ini bukan tuntutan agar anggaran perjalanan dinas otomatis dialihkan ke GAROBAK. Persoalannya adalah konsistensi kebijakan: apakah kebutuhan perlindungan masyarakat telah diperhitungkan secara memadai ketika pemerintah menetapkan prioritas belanja?
Jawabannya harus didasarkan pada dokumen anggaran dan hasil pelaksanaan, bukan dugaan.
Kepala Daerah Harus Menjelaskan Pilihan Kebijakannya
Surat edaran Bupati seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi pelaksanaan program, bukan akhir dari pertanyaan publik.
Kepala daerah perlu menjelaskan mengapa skema kontribusi tersebut dipilih, bagaimana kedudukannya dalam kebijakan pembiayaan, serta apa jaminan keberlanjutan perlindungan bagi pekerja rentan.
Jika iuran hanya merupakan pelengkap, pemerintah perlu menunjukkan sumber pembiayaan utama dan alokasi anggarannya. Jika terdapat kekurangan pendanaan, pemerintah perlu menjelaskan besaran kebutuhan, keterbatasan yang dihadapi, dan langkah untuk mengatasinya.
Di sinilah kepemimpinan pemerintahan diuji melalui kejelasan kebijakan dan pertanggungjawaban publik, bukan sekadar kemampuan menggerakkan pejabat dan ASN untuk berkontribusi.
Pemkab Solok perlu membuka data jumlah peserta, kebutuhan iuran, alokasi dan realisasi anggaran, mekanisme penghimpunan kontribusi, serta evaluasi pelaksanaan GAROBAK.
Masyarakat berhak mengetahui apakah skema yang berjalan merupakan desain pembiayaan yang terencana atau solusi sementara yang masih menyisakan persoalan keberlanjutan.
Jangan Jadikan Hak Sosial Sekadar Objek Solidaritas
Pekerja rentan bukan sekadar objek belas kasihan. Mereka merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki hak atas perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, ukuran keberhasilan GAROBAK tidak cukup dilihat dari jumlah kontribusi yang berhasil dihimpun. Ukurannya juga mencakup kepastian kepesertaan, ketepatan sasaran, kejelasan pembiayaan, dan keberlanjutan perlindungan.
Pemkab Solok perlu menjawab pertanyaan mendasar: apakah iuran pejabat dan ASN hanya memperkuat program, atau justru menjadi tumpuan utama karena pembiayaan pemerintah belum memberikan kepastian?
Jawabannya harus dibuktikan melalui surat edaran, Perbup, dokumen anggaran, data penerima manfaat, dan laporan pelaksanaan.
Amanat konstitusi tentang jaminan sosial tidak boleh berhenti pada ajakan untuk berderma. Gotong royong merupakan nilai penting, tetapi tanggung jawab pemerintahan harus tetap hadir melalui kebijakan yang jelas, pembiayaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan perlindungan yang berkelanjutan bagi masyarakat.
