Intelkrimsus.com | PONTIANAK – Maraknya dugaan peredaran telepon genggam merek iPhone non resmi atau yang dikenal sebagai “iPhone Inter” di Kota Pontianak menjadi sorotan publik. Aktivitas perdagangan perangkat yang diduga masuk melalui jalur distribusi tidak resmi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Barat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Tim Investigasi HMI Kalbar, sejumlah perangkat iPhone yang diduga tidak melalui mekanisme impor resmi, tidak memiliki dokumen kepabeanan yang sah, serta tidak disertai garansi resmi, diduga diperjualbelikan secara terbuka di sejumlah lokasi usaha di Kota Pontianak.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di kawasan Jalan Jenderal Urip, Pontianak. Di lokasi tersebut, perangkat iPhone dengan harga relatif lebih murah dibandingkan produk resmi diduga dipasarkan kepada masyarakat secara luas. Selisih harga yang mencapai Rp3 juta hingga Rp4 juta menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen.
Namun demikian, harga yang lebih murah tersebut dinilai menyimpan risiko bagi pembeli. Selain tidak mendapatkan garansi resmi, konsumen juga berpotensi mengalami kendala pada layanan jaringan telekomunikasi akibat status perangkat yang tidak terdaftar sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim Investigasi HMI Kalbar menilai maraknya peredaran perangkat yang diduga berasal dari jalur distribusi ilegal tersebut berpotensi merugikan negara dari sektor perpajakan, bea masuk, serta mengancam perlindungan konsumen.
Secara hukum, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan.
Pertama, Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur tindak pidana penyelundupan barang impor. Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara dan denda apabila terbukti memasukkan barang impor tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.
Kedua, Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan atau tidak memberikan informasi yang benar dan jelas kepada konsumen mengenai kondisi barang yang dijual.
Ketiga, Pasal 35 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mewajibkan barang yang diperdagangkan di dalam negeri memenuhi ketentuan perizinan dan standar yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.
Selain itu, apabila ditemukan indikasi manipulasi data perangkat, pemalsuan dokumen, atau penggunaan identitas elektronik yang tidak sah untuk mengaktifkan perangkat telekomunikasi, maka tidak menutup kemungkinan adanya penerapan ketentuan pidana lain sesuai hasil penyidikan aparat penegak hukum.
Menurut sumber investigasi, aktivitas penjualan yang berlangsung secara terbuka memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap peredaran barang elektronik impor di daerah. Oleh karena itu, Ditkrimsus Polda Kalbar diharapkan dapat melakukan pendalaman secara menyeluruh guna memastikan legalitas produk yang dipasarkan serta mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusinya.
Selain melakukan penindakan terhadap pelaku usaha apabila ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum juga didorong untuk menelusuri sumber pemasok dan jaringan distribusi yang diduga menjadi jalur masuk perangkat tersebut ke wilayah Kalimantan Barat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam informasi investigasi tersebut. Demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan pemberitaan, media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.
Sumber : Tim – Investigasi HMI Kalbar*
Red/Tim*
