Intelkrimsus.com | PADANG — Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM) secara resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya atau yang dikenal dengan nama Abu Janda ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar), Senin (1/6/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat.

Kedatangan rombongan MAAM ke Polda Sumbar disebut sebagai respons atas berbagai aspirasi masyarakat yang meminta adanya langkah hukum terkait pernyataan Abu Janda yang viral di media sosial. Pernyataan yang dipersoalkan adalah ucapan yang menyebut “orang Jawa Barat dan orang Sumbar banyak orang-orang barbar”.
Menurut Angku Datuk Katumangguangan, pada awalnya MAAM memilih bersikap pasif karena persoalan tersebut telah lebih dahulu dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) ke Mabes Polri.
“Kami pada awalnya menghormati proses hukum yang telah ditempuh oleh DPP IKM. Namun setelah laporan itu bergulir, tidak terlihat adanya itikad baik berupa permintaan maaf ataupun pengakuan kesalahan dari yang bersangkutan. Justru muncul pernyataan-pernyataan yang dinilai mencemooh laporan tersebut,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, sikap resmi MAAM diambil setelah para pemangku adat Minangkabau menggelar musyawarah di Batusangkar pada 25 Mei 2026. Dalam pertemuan tersebut, para tokoh adat sepakat membawa persoalan itu ke ranah hukum sebagai bentuk pembelaan terhadap marwah masyarakat adat Minangkabau.
“Keputusan ini merupakan hasil musyawarah bersama para pemangku adat. Karena dampak dari pernyataan tersebut dirasakan oleh masyarakat Minangkabau, khususnya yang berada di Sumatera Barat,” katanya.
Angku juga meminta aparat kepolisian memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap proses penegakan hukum dapat dilakukan secara profesional dan transparan.
Dalam kesempatan yang sama, ia mengimbau masyarakat Minangkabau di berbagai daerah untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan tanpa melakukan tindakan melawan hukum.
“Kami meminta seluruh perantau Minang dan masyarakat Sumatera Barat untuk mempercayakan penyelesaian perkara ini kepada aparat penegak hukum. Jangan melakukan tindakan anarkis ataupun main hakim sendiri,” tegasnya.
Sementara itu, Boy London menyatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik. Menurut dia, laporan tersebut telah dilengkapi dengan bukti-bukti dan keterangan yang dianggap relevan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami telah menyerahkan dokumen pendukung, termasuk bukti dan saksi yang diperlukan. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Boy London menyebut laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Barat dengan Nomor: STPL/8/138/VI/2026/SPK/POLDA SUMATERA BARAT.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Permadi Arya terkait laporan yang diajukan MAAM tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi guna mendapatkan informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
(Tim – Liputan)
Red/Tim*
