Rabu, Juni 3, 2026

Ketua MAAM Minta Abu Janda Diadili di Sumbar: Himbau Warga Perantau Bantu Amankan, Jangan Anarkis

Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM) secara tegas meminta pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk mengadili Permadi Arya alias Abu Janda di wilayah hukum Sumbar. Permintaan ini disampaikan langsung oleh Ketua MAAM, Tengku Irwansyah (Angku Datuk Katumangguangan), usai melaporkan Abu Janda ke Polda Sumbar pada Senin (1/6/2026). Menurut Angku, permintaan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa dampak langsung dari ujaran kebencian itu dirasakan oleh masyarakat adat Minangkabau di Sumatera Barat.

Sumbar, IntelKrimsus.com | “Korban dari ujaran kebencian ini adalah masyarakat kami yang tinggal di ranah Minangkabau, di Sumatera Barat. Bukan di Jakarta, bukan di Jawa. Maka sudah sepatutnya dia diadili di tempat dimana dampak kejahatannya paling terasa,” ujar Angku ketua MAAM di hadapan wartawan.

Ia menambahkan bahwa prinsip hukum pidana yang mengakui locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) juga dapat diperluas pada tempat di mana akibat kejahatan dirasakan.

Angku kemudian melontarkan himbauan yang menarik perhatian publik. Ia meminta seluruh warga perantau Minang yang berasal dari Sumatera Barat, di mana pun berada, untuk membantu kinerja kepolisian jika suatu saat bertemu dengan Abu Janda. “Kami himbau kepada para perantau minang asal Sumbar, dimanapun kalian berada, tolong bantu polisi. Jika kalian bertemu dengan Abu Janda, amankan dia,” tegas Angku.

Meski demikian, Angku memberikan penekanan yang sangat tegas agar tidak terjadi tindakan anarkis atau main hakim sendiri. Ia mengingatkan bahwa masyarakat Minangkabau adalah masyarakat yang beradab dan menjunjung tinggi hukum. “Jangan anarkis, jangan main hakim sendiri.

Cukup antarkan ke kantor polisi terdekat agar terlapor bisa dibawa ke Sumbar. Kami tidak ingin kekerasan, kami ingin keadilan,” ujar Angku dengan nada serius. Himbauan ini menjadi penting mengingat kasus-kasus ujaran kebencian sebelumnya kerap memicu aksi massa yang tidak terkendali.

Boy London, advokat yang mendampingi MAAM, mendukung pernyataan Angku tersebut. Menurut Boy London, himbauan itu justru menunjukkan kedewasaan MAAM dalam menangani persoalan hukum.

“Mereka tidak main hakim sendiri, mereka justru meminta masyarakat untuk menyerahkan ke aparat. Itu sikap yang sangat bijaksana,” kata Boy London. Ia juga menambahkan bahwa secara yuridis, Abu Janda bisa dihadirkan ke Sumbar dengan mekanisme pemanggilan paksa atau koordinasi antar Polda.

Sebagai penutup, Angku kembali menegaskan bahwa MAAM tidak akan mundur. “Kami sudah turun gunung, ini perjuangan bersama. Kami menunggu Abu Janda di Sumbar, di ruang sidang, dengan pembelaan yang layak. Kami ingin dia belajar menghormati adat dan budaya Minangkabau dari kursi pesakitan,” ujar Angku. Hingga berita ini ditayangkan, Polda Sumbar masih melakukan kajian awal atas laporan nomor STPL/8/138/VI/2026/SPK/POLDA SUMATERA BARAT. (***)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments