INTELKRIMSUS
Solok – Sorotan terhadap dugaan pengancaman wartawan oleh seorang anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kabupaten Solok kian meluas. Tidak hanya memicu kecaman dari kalangan aktivis, peristiwa ini juga menuai perhatian dari praktisi hukum, Mevrizal, SH, MH, yang merupakan Ketua DPW Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Sumatera Barat sekaligus Sekretaris PERADI Padang. Ia menilai kasus tersebut sebagai ujian serius bagi etika pejabat publik sekaligus berpotensi memiliki konsekuensi hukum.
Mevrizal menegaskan, tindakan intimidasi terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Menurutnya, pejabat publik memiliki tanggung jawab moral sekaligus tanggung jawab hukum untuk menjaga sikap, tutur kata, dan cara berkomunikasi, terutama saat menghadapi kritik atau pemberitaan yang dianggap merugikan.
āSebagai wakil rakyat, semestinya berperilaku dengan budi pekerti luhur. Kritik dan pemberitaan adalah bagian dari fungsi kontrol dalam demokrasi, bukan untuk direspons dengan ancaman,ā ujar Mevrizal, (Senin, 27/4/2026)
Kasus ini mencuat setelah adanya pemberitaan terkait dugaan kecurangan penggunaan tapping box pada salah satu usaha milik anggota DPRD tersebut. Alih-alih memberikan klarifikasi atau menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, yang bersangkutan justru diduga mengirimkan pesan bernada ancaman melalui WhatsApp serta melakukan panggilan telepon dengan nada emosi kepada wartawan.
Dari perspektif hukum, Mevrizal menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku pada 2026. Beberapa ketentuan yang dapat menjadi rujukan antara lain terkait ancaman atau pemaksaan, ancaman kekerasan yang menimbulkan rasa takut, serta tindakan yang dapat menghalangi seseorang menjalankan profesinya, termasuk kerja jurnalistik.
Selain itu, tindakan menghalangi atau mengintimidasi wartawan juga dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana.
āJika ada keberatan terhadap pemberitaan, mekanismenya jelas gunakan hak jawab, hak koreksi, atau menempuh jalur hukum. Bukan dengan intimidasi atau ancaman yang justru dapat berimplikasi pidana,ā tegasnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa tindakan semacam ini juga berpotensi menimbulkan efek jera (chilling effect) terhadap kerja-kerja jurnalistik. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat mengancam kebebasan pers dan melemahkan fungsi kontrol sosial media dalam sistem demokrasi.
Di sisi lain, perhatian juga tertuju pada sikap Wakil Bupati Solok yang sebelumnya disebut akan memfasilitasi mediasi, namun hingga kini belum terealisasi. Mevrizal menilai, peran pimpinan daerah sangat penting dalam meredam konflik dan menjaga netralitas, terlebih jika yang terlibat merupakan kader partai yang sama.
āPemimpin daerah harus hadir sebagai penengah yang objektif. Ketegasan dan netralitas sangat diperlukan agar tidak menimbulkan kesan keberpihakan dan untuk menjaga kepercayaan publik,ā tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pejabat publik tidak hanya dituntut bekerja secara administratif, tetapi juga menjaga etika, integritas, serta kepatuhan terhadap hukum dalam setiap tindakan dan komunikasi publiknya.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai dugaan pengancaman tersebut maupun langkah lanjutan untuk menyelesaikan persoalan yang telah menjadi perhatian publik ini.
