Terhimpit Status : Tambang Rakyat di Antara Kebutuhan Hidup dan Bayang-Bayang PETI, Tri Bambang Laksono, S.H Desak Realisasi Amanat UUD 1945
INTELKRIMSUS.Com — Kapuas Hulu 28 Februari 2026 , Kalimantan Barat –Aktivitas tambang rakyat di berbagai wilayah, khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu, hingga kini masih berada dalam posisi yang terhimpit status—di satu sisi menjadi sumber utama penghidupan masyarakat, namun di sisi lain dibayangi label Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang menempatkan masyarakat dalam posisi rentan secara hukum.
Pemerhati hukum, Tri Bambang Laksono, S.H, menilai kondisi ini sebagai bentuk ketidakseimbangan antara realitas sosial masyarakat dan implementasi amanat konstitusi yang seharusnya menjamin hak warga negara untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2) secara jelas menyatakan:
“Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Selain itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Menurut Tri Bambang Laksono, kedua pasal tersebut merupakan landasan konstitusional yang kuat bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan masyarakat dapat mengakses sumber daya alam secara adil, legal, dan terlindungi hukum.
“Fakta di lapangan menunjukkan masyarakat tambang rakyat saat ini terhimpit status. Mereka bekerja untuk bertahan hidup, tetapi di saat yang sama berada dalam bayang-bayang status ilegal. Ini bukan semata persoalan hukum, tetapi persoalan keadilan dan kehadiran negara,” tegasnya.
Ia menilai bahwa pendekatan penindakan semata tidak akan menyelesaikan persoalan PETI secara menyeluruh. Justru yang dibutuhkan adalah solusi konstitusional melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), serta pembinaan yang berkelanjutan.
Tri Bambang Laksono menekankan bahwa negara tidak boleh membiarkan masyarakat berada dalam ruang abu-abu hukum tanpa kepastian. Ketika masyarakat tidak diberikan akses legal yang memadai, sementara kebutuhan hidup terus berjalan, maka konflik antara hukum dan realitas sosial akan terus terjadi.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Amanat Pasal 27 dan Pasal 33 UUD 1945 harus diwujudkan secara nyata, bukan hanya menjadi norma tertulis. Tambang rakyat harus dilihat sebagai bagian dari kekuatan ekonomi masyarakat yang perlu dilindungi, bukan semata diposisikan sebagai objek penindakan,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah pusat dan daerah dapat mengambil langkah konkret dan konstitusional untuk menata pertambangan rakyat secara adil dan legal, sehingga masyarakat dapat bekerja dengan aman, bermartabat, dan terlindungi oleh hukum.
Fenomena tambang rakyat yang terhimpit status ini menjadi cerminan bahwa persoalan PETI bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menyangkut hak konstitusional warga negara, keadilan sosial, serta tanggung jawab negara dalam memastikan kekayaan alam benar-benar dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Tim : liputan
NarSum : Tri Bambang Laksono .S.H
