Dilansir dari pid.kepri.polri.go.id, Hak pejalan kaki dijelaskan dalam Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang isinya, “Pejalan kaki memiliki hak atas ketersediaan fasilitas pendukung, seperti trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lainnya. Pejalan kaki memiliki hak untuk mendapatkan prioritas saat sedang menyeberang jalan di tempat penyeberangan,”.
Sukabumi, IntelKrimsus.com | Sebagai pejalan kaki hak anda dilindungi oleh Pemerintah, yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi, secara hukum bila seorang pengedara alat transportasi tidak berhenti memberikan jalan kepada pejalan kaki yang hendak menyeberang di zebra cross, berarti dia sudah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang tersebut. Namun tetap saja anda wajib berhati-hati ketika ingin menyebrang jalan raya, karena belum tentu semua pengendara mengetahui Peraturan tersebut.
Jika belum ada tempat penyeberangan, pejalan kaki memiliki hak untuk menyeberang di tempat yang dipilihnya dengan memperhatikan keselamatan dirinya. Sedangkan untuk kewajiban bagi pejalan kaki dijelaskan dalam Pasal 132 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang isinya, “Pejalan kaki memiliki kewajiban untuk menggunakan bagian jalan yang sudah diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi,” seperti dikutip dari pid.kepri.polri.go.id.
Pejalan kaki memiliki kewajiban untuk menyeberang di tempat yang telah ditentukan. Jika belum ada tempat penyeberangan, pejalan kaki diwajibkan untuk menyeberang dengan memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Untuk pejalan kaki penyandang disabilitas diharuskan untuk memakai tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali oleh pengguna jalan lainnya.
Hak dan kewajiban pejalan kaki haruslah didapat serta dijalankan dengan semestinya. Contoh penerapan hak pejalan kaki ialah menggunakan jembatan penyeberangan orang atau JPO yang telah disediakan.
Jika tidak ada JPO, pejalan kaki bisa menggunakan zebra crossing atau zebra cross. Sedangkan untuk contoh kewajiban pejalan kaki ialah menyeberang dengan hati-hati dan memperhatikan keselamatan dirinya dan pengguna jalan lainnya. Misalnya dengan menunggu lampu lalu lintas berubah menjadi merah untuk menyeberang.
Bahkan di negara-negara maju, hak pejalan kaki sudah sangat diperhatikan. Yang mana salah satu manfaatnya adalah memberikan kenyamanan dan rasa aman kepada pejalan kaki. Sehingga masyarakat dapat menuju suatu tempat dengan berjalan kaki, dan mengurangi penggunaan alat transportasi yang berdampak pada lingkungan sekitar. (deta)