Intelkrimsusnews.com | Pontianak, Kalbar – Pengamat kebijakan publik dan pakar hukum, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa kondisi kedaulatan lahan masyarakat pedesaan di seluruh wilayah Kalimantan Barat saat ini berada dalam situasi yang sangat mengkhawatirkan.
Dalam keterangannya pada Senin, 16 Februari 2026, ia menyebut ancaman terhadap hak atas tanah warga bahkan “lebih berbahaya dari kebakaran lahan di musim kemarau.”

Menurutnya, fenomena mafia tanah bukan lagi sekadar persoalan administratif atau sengketa perdata biasa, melainkan telah berkembang menjadi ancaman sistemik terhadap keberlanjutan ruang hidup masyarakat desa. Ia menilai ekspansi perusahaan perkebunan kelapa sawit menjadi salah satu faktor dominan yang mempercepat penggerusan hak-hak warga atas tanah.
“Ruang hidup warga secara perlahan tapi pasti terus tersingkirkan, berganti menjadi hamparan perkebunan sawit yang dikelola dengan cara-cara yang jauh dari rasa keadilan,” tegasnya.
Herman Hofi menyoroti pola penegakan hukum yang dinilai tidak konsisten dan cenderung tebang pilih. Ia menyebut kondisi ini sebagai “api dalam sekam” yang berpotensi memicu konflik agraria berkepanjangan.
Ironisnya, kata dia, hukum yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat lemah justru kerap berubah menjadi alat represif terhadap warga yang mempertahankan hak atas tanah warisan mereka.
Ia memaparkan bahwa sejumlah warga desa yang berupaya mempertahankan lahan kerap berhadapan dengan proses hukum, mulai dari tuduhan penyerobotan hingga pencurian hasil kebun di atas tanah yang mereka klaim sebagai milik sendiri.
“Warga desa dipaksa bungkam oleh sistem yang buta terhadap sejarah kepemilikan lahan,” ujarnya.
Menurutnya, hampir di setiap kabupaten di Kalimantan Barat terdapat keluhan dan tangisan warga yang memohon perlindungan hukum. Namun, respons aparat penegak hukum dinilai belum memberikan rasa keadilan yang memadai.
Ia mengapresiasi keberadaan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tetap konsisten mendampingi warga dalam memperjuangkan hak-hak agraria mereka di tengah keterbatasan sumber daya.
Dalam pernyataannya, Herman juga menyinggung posisi kepala daerah sebagai primus inter pares (yang utama di antara yang setara) di wilayah kabupaten. Ia mempertanyakan keberanian pemerintah daerah dalam menertibkan perusahaan-perusahaan yang diduga beroperasi di luar izin resmi, termasuk di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
“Banyak perusahaan beroperasi di luar izin sah (HGU), namun pemda terkesan tidak berdaya atau sengaja menutup mata,” katanya.
Ia menilai para bupati sebagai pemimpin tertinggi di daerah seharusnya memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk melindungi hak-hak konstitusional warganya. Namun dalam praktiknya, birokrasi daerah kerap terjebak dalam pusaran kompromi yang melemahkan fungsi pengawasan terhadap operasional perkebunan.
Masalah lain yang disorot adalah pengelolaan skema plasma dalam kemitraan perkebunan sawit. Herman menyebut manajemen plasma di sejumlah wilayah dinilai amburadul dan tidak transparan.
Janji kesejahteraan melalui kemitraan, menurutnya, sering kali tidak terealisasi sebagaimana mestinya. Ia menduga terdapat praktik kolusi antara oknum perusahaan dengan segelintir elit desa demi kepentingan pribadi.
“Anggota plasma yang merupakan warga desa asli justru tidak mendapatkan apa-apa. Mereka hanya dijadikan komoditas administratif untuk memenuhi syarat perizinan, sementara keuntungan mengalir ke kantong-kantong tertentu,” tegasnya.
Desakan Reformasi Agraria
Herman menegaskan bahwa tanpa reformasi agraria yang substansial, penegakan hukum yang adil, serta ketegasan pemimpin daerah untuk berdiri di sisi rakyat, konflik agraria di Kalimantan Barat berpotensi terus berulang dan memakan korban.
Ia mengingatkan bahwa keluguan warga desa tidak boleh lagi dijadikan celah bagi segelintir pihak untuk meraup keuntungan di atas penderitaan masyarakat.
“Keluguan warga desa tidak boleh lagi dijadikan modal bagi segelintir pihak untuk meraup kekayaan di atas penderitaan orang lain,” pungkasnya.
Sumber : Dr.Herman Hofi Munawar, SH.,MH.(Pengamat Kebijakan Publik)
Red/Gun*
