Senin, Maret 2, 2026

Skandal “Struk Bodong” BBM Guncang Pemkab Solok: Rp536 Juta Uang Rakyat Menguap di SPBU

Praktik curang dalam pengelolaan anggaran operasional kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok akhirnya terbongkar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024, ditemukan indikasi manipulasi masif belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melibatkan 8 (delapan) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sekaligus.

Solok, Intelkrimsus.com | Lidik Krimsus RI mengungkap bahwa modus operandi yang digunakan sangat vulgar, yakni melampirkan struk atau nota pembelian BBM yang tidak diakui oleh pihak SPBU. Akibat ulah “tikus-tikus” BBM ini, keuangan daerah jebol hingga Rp536.965.103,00.

Sekretariat Daerah “Juara” Kebocoran, Data audit BPK menunjukkan bahwa kebocoran terbesar justru terjadi di jantung pemerintahan, yakni Sekretariat Daerah dengan nilai temuan mencapai Rp131.890.750,00. Posisi kedua ditempati oleh Bapelitbang dengan nilai manipulasi struk sebesar Rp111.316.950,00.

“Ini sangat ironis. Sekretariat Daerah yang seharusnya menjadi contoh tertib administrasi justru menjadi sarang pemalsuan struk BBM terbesar. Ini menunjukkan rusaknya mentalitas birokrat yang menganggap uang BBM sebagai jatah tambahan yang bisa dimanipulasi,” tegas Elim E.I Makalmai, Sekjen Lidik Krimsus RI.

BBMBerikut rincian 8 SKPD yang terbukti menggunakan struk BBM bermasalah:

  1. Sekretariat Daerah: Rp131.890.750 (Tertinggi)
  2. Bapelitbang: Rp111.316.950
  3. Satpol PP dan Damkar: Rp88.253.500
  4. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan: Rp65.265.500
  5. Dinas Sosial: Rp52.875.500
  6. Dinas Kominfo: Rp36.268.653
  7. BKPSDM: Rp33.404.000
  8. Sekretariat DPRD: Rp17.690.250

Modus Operandi: Sindikat Struk Palsu?
Temuan ini didasarkan pada uji petik konfirmasi yang dilakukan auditor negara ke 5 (lima) SPBU rekanan. Hasilnya mengejutkan, nota yang dilampirkan dalam SPJ (Surat Pertanggungjawaban) ternyata tidak tercatat dalam data penjualan SPBU, atau nilai yang tertera telah di-mark up (digelembungkan) dari pembelian sebenarnya.

“Ini jelas memenuhi unsur pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Tipikor jo Pasal 263 KUHP. Ada niat jahat (mens rea) untuk membuat seolah-olah pengisian BBM terjadi, padahal fiktif atau tidak sebesar itu,” tambah Elim.

Ultimatum Pengembalian dan Proses Hukum
Meskipun sebagian kecil kerugian negara telah dikembalikan ke Kas Daerah, Koalisi Sipil menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan memalsukan dokumen negara.

Lidik Krimsus RI mendesak:

  1. Bupati Solok segera memberikan sanksi disiplin berat (penurunan pangkat/non-job) kepada Bendahara Pengeluaran dan PPTK di 8 SKPD tersebut yang lalai atau sengaja meloloskan struk palsu.
  2. Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan/Polisi) untuk menyelidiki dugaan adanya “sindikat penyedia struk palsu” yang beroperasi melayani pesanan oknum-oknum dinas ini.
  3. Inspektorat untuk melakukan audit investigasi menyeluruh ke seluruh SKPD lain yang belum diperiksa, karena besar kemungkinan modus serupa terjadi merata di seluruh dinas.

“Jangan biarkan uang rakyat Solok terus ‘kencing di jalan’ hanya untuk memperkaya oknum pejabat lewat struk bensin palsu. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tutup Sekjen Lidik Krimsus RI. (***)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments