Rabu, Maret 11, 2026

Rokok Ilegal Masih Marak di Sintang, Gudang Penyimpanan Diduga Belum Tersentuh Penindakan

Intelkrimsus.com | SINTANG – Keberadaan sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal di wilayah Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Sungai Ukoi, Kabupaten Sintang kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga menilai penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai selama ini masih terkesan parsial dan belum menyentuh sumber utama distribusi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi media, gudang tersebut diduga telah lama beroperasi secara tertutup dan menjadi tempat penampungan rokok tanpa pita cukai sebelum didistribusikan ke berbagai daerah di Kabupaten Sintang dan wilayah sekitarnya.

Seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi mengungkapkan bahwa aktivitas di sekitar gudang tersebut sudah cukup lama diketahui masyarakat sekitar. Namun hingga kini, menurutnya, belum terlihat adanya tindakan tegas terhadap fasilitas penyimpanan yang diduga berkaitan dengan peredaran rokok ilegal tersebut.

“Gudang itu sudah lama ada. Warga juga sering mendengar kabar penangkapan rokok ilegal di beberapa tempat, tetapi gudang yang diduga menjadi tempat penampungan seperti ini masih terlihat berdiri,” ujar warga tersebut kepada media, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, masyarakat menjadi bertanya-tanya mengenai efektivitas penindakan yang dilakukan aparat. Pasalnya, meskipun razia terhadap rokok ilegal kerap diberitakan, peredaran rokok tanpa pita cukai masih cukup mudah ditemukan di pasar tradisional maupun warung-warung kecil.

“Razia memang sering kita dengar, bahkan ada penangkapan barang. Tapi rokok tanpa pita cukai masih banyak dijual bebas di warung atau pasar. Itu yang membuat masyarakat bingung,” katanya.

Warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada penyitaan barang dalam jumlah kecil di tingkat pengecer, melainkan juga menelusuri jalur distribusi hingga fasilitas penyimpanan yang diduga menjadi pusat peredaran rokok ilegal.
Menurut mereka, penindakan yang menyasar gudang penampungan dan pihak yang diduga menjadi pemodal utama sangat penting untuk memutus rantai distribusi barang ilegal tersebut.

“Kalau memang terbukti menjadi tempat menyimpan atau menimbun rokok ilegal, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak hanya barangnya yang disita, tetapi gudang dan pihak yang terlibat juga harus ditindak,” tegas warga tersebut.

Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius dalam sektor cukai karena berdampak langsung terhadap penerimaan negara. Rokok tanpa pita cukai dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan pajak sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen rokok yang menjalankan usaha secara legal.

Ketentuan mengenai larangan produksi, distribusi, hingga penjualan barang kena cukai tanpa pita cukai telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU Cukai, yakni pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, Pasal 55 UU Cukai juga mengatur bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, atau menguasai barang kena cukai yang diketahui berasal dari tindak pidana cukai dapat dikenakan pidana penjara dengan ancaman yang sama serta denda berlipat dari nilai cukai yang tidak dibayarkan.

Selain itu, Pasal 56 UU Cukai menyebutkan bahwa setiap pihak yang membantu atau turut serta dalam peredaran barang kena cukai ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, aktivitas distribusi barang tanpa izin usaha juga dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mewajibkan setiap pelaku usaha menjalankan kegiatan perdagangan secara sah serta memiliki izin usaha yang berlaku.

Dorongan Penindakan Menyeluruh
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum, termasuk instansi terkait seperti Bea dan Cukai, kepolisian, serta pemerintah daerah, dapat melakukan penindakan secara menyeluruh terhadap jaringan distribusi rokok ilegal.

Penindakan yang tidak hanya menyasar pengecer, tetapi juga menelusuri rantai distribusi hingga pemilik gudang dan pemodal utama di balik peredaran rokok ilegal dinilai penting untuk memberikan efek jera.
Selain itu, langkah tersebut juga dianggap sebagai upaya melindungi penerimaan negara dari sektor cukai yang selama ini menjadi salah satu sumber penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait, termasuk Bea dan Cukai, Polres Sintang, serta Pemerintah Kabupaten Sintang terkait dugaan keberadaan gudang penyimpanan rokok ilegal di kawasan Sungai Ukoi tersebut.

Apabila dugaan tersebut terbukti, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Tim Investigasi
Red/Tim*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments