Lembaga Investigasi Nasional (LIN) resmi melaporkan Kepala Desa Cikahuripan ke Polresta Sukabumi, dengan nomer surat laporan : S.002.24/LAPDU-LIN/XII/2024, Tentang Dugaan Perkara Penyalahgunaan Kewenangan / Jabatan Yang Dilakukan U. Malik Jafar, Kepala Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi dan Dugaan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dan Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021 – 2023.
Sukabumi, IntelKrimsus.com | Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) tersebut diserahkan langsung Sekjen didampingi Wasekjen DPC LIN Sukabumi Raya ke Seksi Pelayanan Umum (Kasi Um) Polresta Sukabumi, dengan bukti tanda terima tanggal, 16 Desember 2024.
Usai penyerahan Lapdumas, Wasekjen DPC LIN Sukabumi Raya, Setiawan alias Bung Dzul saat diwawancara menyampaikan pihaknya akan terus mengawal proses penyidikan oleh pihak penyidik tentang dugaan perkara penyalahgunaan wewenang / jabatan yang dilakukan oleh Kepala Desa.
“Melalui lembaga ini, kami akan terus mengawal proses penyidikan oleh pihak penyidik upaya melakukan pengembangan dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan U. Malik Jafar selaku Kepala desa dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan DD dan ADD tahun 2021 – 2023,” terangnya.
Adapun, pihaknya mendatangi Polresta Sukabumi, untuk menyerahkan surat laporan aduan dalam upaya membantu memberikan keterangan tambahan yang tertuang dalam isi surat laporan aduan berikut dengan bukti-bukti yang dilampirkan dengan tujuan agar penyidik dapat mengembangkan penyidikannya dan menjaring semua oknum-oknum yang diduga terlibat untuk mempertanggung jawabkan secara hukum.
“Karena terindikasi dari hasil investigasi kami yang tertuang dalam surat laporan aduan, mulai dari Kepala Desa berikut aparatur perangkat pembantu desa di dalam Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Desa Cikahuripan, Kec. Kadudampit, beserta oknum yang diduga menjadi dalang atas dugaan perencanaan jahat yang mengontrol dan membantu untuk mempertersangkakan Sdr MA selaku mantan sekdes untuk menjadi tersangka tunggal,” paparnya.
Selain itu, ia memohon kepada Kepala Daerah Kabupaten Sukabumi juga Inspektorat Kabupaten Sukabumi agar berkenan memberi kesaksian yang objektif kepada pihak penyidik, atas tugas dan fungsi pengawasan serta Pembinaan terhadap jalannya penyelenggaran pemerintahan desa Cikahuripan, Kec. Kadudampit, Kab Sukabumi.
Dzul juga mengajak semua lapisan masyarakat untuk sama – sama mengawal proses hukum ini mulai dari OKP, Ormas, LSM, Media Massa, dan juga para mahasiswa sebagai agent of change dan terkhusus kepada masyarakat desa Cikahuripan.
“Mari kita sama – sama ikut bekerja sama dalam membantu Aparat Penegak Hukum dalam membantu menetapkan tersangka lain yang ikut terlibat,” pungkasnya. (Red)