PT Tarumah Indah menegaskan kemenangan hukumnya atas Madrais Cs dalam sengketa kepemilikan lahan di Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Jakarta | Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur PT Tarumah Indah, Victor AMD Engel, dalam konferensi pers yang digelar di kantor perusahaan di Sunter, Jakarta Utara, Minggu (01/06/2025).
“Kami telah menang mutlak dalam perkara ini, berdasarkan sejumlah putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Victor.
Ia merujuk pada, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No: 139/PDT.G/2004/PN.JKT, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No: 128/PDT/2006/PT.DKI, Putusan Kasasi Mahkamah Agung No: 1444 K/PDT/2009, Putusan Peninjauan Kembali No: 672 PK/PDT/2012 dan Penetapan No: 51/6/2011/PT UN.JKT.
Berdasarkan dokumen resmi, lahan seluas ±6.720 meter persegi yang terletak di Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, adalah milik sah PT Tarumah Indah. Kepemilikan tersebut didasarkan pada Surat Pelepasan Hak atas bekas Hak Milik Adat C No. 454, Persil No. 10.S.II.
Victor menegaskan bahwa PT Tarumah Indah tidak akan segan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang mencoba melakukan tindakan administratif secara ilegal atas lahan tersebut, termasuk pengukuran ulang, penerbitan PBB, maupun pembuatan sertifikat baru.
“Kami akan laporkan tindakan semacam itu sebagai dugaan tindak pidana sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Victor juga menyebut bahwa girik C.454 yang diklaim oleh pihak Madrais Cs diduga palsu. “Mereka telah kalah di seluruh tingkat peradilan: dari pengadilan negeri, banding, kasasi hingga peninjauan kembali. Bahkan gugatan balik mereka juga ditolak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti adanya dugaan praktik rekayasa hukum oleh sejumlah oknum, termasuk pengacara dan aparat, yang mencoba memaksakan penerbitan sertifikat atas nama pihak lain. Menurut Victor, pada 2019 pernah terjadi indikasi permainan hukum yang menyeret seorang hakim tingkat kasasi dalam kasus suap.
“Sekarang mereka masih terus mencoba menekan BPN untuk menerbitkan sertifikat, bahkan membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto, dan menyebarkan narasi seolah-olah dizalimi, padahal secara hukum mereka tidak punya hak,” jelasnya.
Menanggapi pemberitaan di media ipol.id (21 Mei 2025), yang menyebut bahwa kuasa hukum Madrais, Edy Wilson Iskandar Harahap, mengklaim telah mengajukan pengukuran tanah seluas 5.000meter persegi sejak 2018 ke BPN Jakarta Timur, Victor menjawab tegas, “Mereka tidak menyebutkan bahwa telah kalah dalam seluruh proses hukum, jadi di mana letak legalitas klaim mereka? Kami punya dokumen lengkap sejak tahun 1981, sejak generasi pertama, Bapak Darmadi,” tegasnya. (***)